PA Kab Malang Ikuti Pembekalan Tenaga Sumpah Oleh PTA Surabaya
PA Kab Malang Ikuti Pembekalan Tenaga Sumpah Oleh PTA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 28 November 2023, Pukul 13:21 WIB, Telah dilihat 79 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 28 November 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Pembekalan Tenaga Sumpah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran PTA Surabaya nomor: 5357/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/XI/2023 tanggal 22 November 2023. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Panitera – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. beserta 13 pegawai PPNPN dan honorer PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2023-11-28-at-11-09-01

Dasar Hukum Sumpah Saksi adalah Pasal 147 HIR yakni jika saksi itu tidak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian, atau jika pengundurannya dinyatakan tidak beralasan, maka sebelum memberi keterangan, ia harus disumpah menurut agamanya. Tujuan dan Perlunya Sumpah Saksi adalah agar saksi yang bersumpah lebih khidmat dan tidak main-main serta tidak berbohong dalam memberikan keterangan karena Al-Qur'an yang diangkat di atas kepalanya adalah kitab suci, firman Allah, yang isinya merupakan kebenaran, yang suci dari kebohongan. Apabila saksi tersebut berbohong dapat membuat sugesti dalam hatinya, bahwa saksi akan mendapat murka dan laknat dari Allah SWT.

Sedangkan dasar Hukum Rohaniwan Sumpah Saksi adalah Pasal 5 ayat (2) PP No. 21/1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang Rohaniwan". Rohaniwan yang mendampingi Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji adalah Rohaniwan yang seagama/sealiran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat Sumpah/Janji. Meskipun ketentuan ini untuk sumpah Pegawai Negeri Sipil, namun dapat diterapkan dalam penyumpahan saksi sebagai alat bukti. Dengan demikian, untuk saksi yang beragama Islam, maka Rohaniwan yang mengangkat Al-Qur'an harus juga beragama Islam.

Whats-App-Image-2023-11-28-at-11-08-58

Atribut Rohaniwan adalah Al-Qur'an yang harus tersedia dalam ruang sidang, tentang keharusan memakai Al-Qur'an waktu melaksanakan upacara sumpah memang tidak ada dalil yang pasti menyuruhnya, tetapi dall yang melarangnya juga tidak terdapat. Walaupun begitu, adanya mushaf dalam suasana penyumpahan, menambah ithidmatnya suasana tersebut dan lebih memberi tekanan kepada yang bersumpah untuk lebih mentaati apa yang disumpatkannya. Untuk pakaian yang digunakan adalah berwarna hitam serta meja dan kursi untuk tempat duduk Rohaniwan, yang letaknya harus strategis dan tidak bercampur dengan pengunjung sidang, para pihak dan Majelis Hakim.

Prosedur pelaksanaan tugas rohaniwan adalah: 1. Rohaniwan duduk di atas kursi di depan meja yang tersedia Al-Qur’an diatasnya dan sudah berpakaian lengkap (termasuk memakai jas); 2. Rohaniwan berdiri dan langsung berjalan dengan mendekap mushaf Al- Qur'an, menuju dan berdiri di belakang saksi, dengan sikap tetap mendekap al-Qur'an, sesaat saksi menyatakan siap untuk bersumpah; 3. Rohaniwan mengangkat Al-Qur'an di atas kepala saksi, sebelum hakim memimpin saksi untuk bersumpah; dan 4. Rohaniwan segera kembali di tempat duduknya, sesaat hakim mempersilakan saksi untuk duduk kembali.