Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Gugat pada hari Rabu, (29/11/2023) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Mediasi yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan oleh Mediator Hakim PA Pamekasan – Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., berhasil membawa pasangan tersebut menuju solusi damai yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak sehingga pasangan suami istri tersebut rujuk kembali. Pasangan tersebut telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan satu bulan yang lalu.
Mediator Hakim PA Pamekasan berusaha menciptakan suasana yang kondusif bagi kedua belah pihak untuk saling mendengarkan, memahami, dan menemukan solusi bersama. Selama sesi mediasi, pasangan tersebut dapat menyampaikan keinginan dan kekhawatiran masing-masing secara terbuka, dengan pengawasan dan bimbingan dari mediator. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan cermat, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk rujuk kembali. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Pasangan tersebut menyatakan rasa lega dan bersyukur atas mediasi yang berhasil mereka jalani di Pengadilan Agama Pamekasan. Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Setelah proses mediasi selesai Madiator Hakim Bapak Pahruddin menyampaikan “Para pihak merasa senang, bangga dan terharu karena telah dilayani dengan baik, sehingga para pihak dapat menyampaikan keinginan serta komitmen untuk membangun kembali rumah tangga yang bahagia demi masa depan terbaik anak tercinta”.Tutur pak Pahruddin.
Kegigihan dan kesabaran hakim mediator pada saat memediasi patut di apresiasi bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Keberhasilan mediasi ini juga suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Hakim mediator PA Pamekasan dan menjadi prioritas bagi Pengadilan Agama Pamekasan untuk mendamaikan pihak berperkara melalui mediasi.(ril)