Biro Keuangan Mahkamah Agung RI menyampaikan materi pengelolaan dan penatausahaan PNBP pada Jumat, 1 Desember 2023 bertempat di Harris Hotel Malang. Penyampaian materi ini merupakan salah satu sesi dari Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP pada satuan kerja di wilayah Jawa Timur. Adapun narasumber dalam sesi ini yaitu Ibu Lilies Ainany, S.E., M.M., Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan PNBP sendiri merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya.
PNBP merupakan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerima Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mahkamah Agung RI memiliki izin untuk penggunaan kembali dana PNBP nya sebesar 21% dari PNBP Fungsional. Teknis pengelolaan PNBP tercantum dalam PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP.
Teknis pengelolaan tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban serta pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan tersebut, tentunya terdapat beberapa tools yang digunakan, yakni TPNBP, Satu DJA, Simari PNBP, SAKTI, Komdanas, serta e-Mawas. PNBP dikelompokkan menjadi dua jenis yakni PNBP fungsional dan PNBP umum, berdasarkan SK KMA 5 Tahun 2019 sesuai Bagan Akun Standar (BAS). Kelompok PNBP fungsional terdiri dari Hak-Hak Kepaniteraan yang dipisahkan per lingkungan peradilan seperti hak kepaniteraan pengadilan tingkat pertama, hak kepaniteraan pengadilan tingkat banding, hak kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Hak Kepaniteraan lainnya.
Narasumber juga menjelaskan mengenai beberapa poin kunci SK KMA 5 Tahun 2019 mengenai teknis pengangkatan pengelola PNBP dan teknis penyetoran PNBP, serta kesalahan umum yang terjadi dalam pelaksanaan penerimaan, pencatatan, dan penyetoran PNBP. Setelah itu, materi dilanjutkan mengenai penatausahaan pemanfaaatan BMN dalam bentuk sewa BMN yang didasarkan pada SK SEKMA Nomor 2347/SEK/KU.00/10/2021. Dengan mengikuti dan menyimak materi tersebut, diharapkan seluruh peserta bimtek maupun pegawai Pengadilan Agama Situbondo dapat memahami tata kelola PNBP dan pemanfaatan BMN sesuai dengan aturan yang berlaku.