Kamis, 21 Desember 2023, bertempat di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya, tim kesekretariatan Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 5864/KPTA.W13-A/HM1.1.1/XII/2023 tentang pemanggilan peserta Monitoring Evaluasi Penyusunan Anggaran (Baseline) DIPA 01 Tahun Anggaran 2025. Adapun yang hadir ialah Sekretaris Pengadilan Agama Jombang, Bapak Rohmad Bahrudin, S.Kom., M.HP., didampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi, Informasi, dan Pelaporan, Bapak Fathul Mubin, S.HI., serta Staf Penelaah Teknis Kebijakan, Hikmatus Sabilil Izzah, S.IAN. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Anggaran Tahun 2025 disampaikan oleh H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H. selaku Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya.
Dalam pemaparannya, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya menjelaskan bahwa dalam penyusunan Baseline Tahun Anggaran 2025 agar di rencanakan secara matang dan mendahulukan keperluan dengan memprioritaskan kebutuhan yang ada di satker. Penyusunan baseline ini sangat penting dan diharapkan tidak hanya menduplikasi anggaran di tahun sebelumnya. Namun juga harus memperhatikan skala prioritas, serta satuan biaya masukan terbaru.
Baseline ini menjadi penting karena merupakan reviu angka dasar oleh Direktorat Jenderal Anggaran, serta merupakan informasi bagi mitra Mahkamah Agung terkait anggaran yang dibutuhkan. Tentunya penyusunan tersebut harus diperhatikan, dengan perhitungan matematis dan disertai data dukung yang cukup. Hal ini ditekankan oleh Bapak H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., beliau menyampaikan bahwa masih terdapat masalah dalam penyusunan baseline yakni, hasil copy paste, data tidak lengkap, serta data dukung tidak kuat.
Saat ini Pengadilan Agama Jombang telah menyusun Baseline Tahun Anggaran 2025 dengan memprioritaskan kebutuhan. Penyusunan tersebut juga telah direncanakan dan dikomunikasikan dengan melibatkan seluruh pihak yang di Pengadilan Agama Jombang. Usulan yang telah di cantumkan di Baseline Tahun Anggaran 2025 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Adapun untuk belanja modal, Pengadilan Agama Jombang mengusulkan pengadaan komputer, UPS, dan air conditioner sebab saat ini jumlahnya tidak dapat mencukupi kebutuhan satuan kerja. Selain itu juga megusulkan rehab ruang tunggu luar sebab ruang tunggu yang ada saat ini tidak seimbang dengan banyaknya perkara yang diterima. Selain itu untuk tempat parkir juga masih kurang, khususnya parkir tertutup. Seluruh usulan ini telah dipertimbangan dengan matang untuk mendukung pelayanan para pencari keadilan di Pengadilan Agama Jombang.(HSI)