PA Jember Kembali Laksanakan Descente Perkara Izin Poligami
PA Jember Kembali Laksanakan Descente Perkara Izin Poligami
Tanggal Rilis Berita : 08 Januari 2024, Pukul 13:24 WIB, Telah dilihat 166 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Kembali Laksanakan Descente Perkara Izin Poligami

Pengadilan Agama Jember Kembali menggelar Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari Senin (08/01/2024). Pelaksanaan pemeriksaan digelar di Desa Besuk Kecamatan Wirolegi Kabupaten Jember. Tim descente pada kali ini yaitu Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember yang terdiri dari YM Hakim Drs. H. BAIDLOWI, S.H., YM Hakim Drs. H. UMAR JAYA, S.H., M.H. dan YM Hakim Drs. H. RAMLI, M.H. Pemerisaan setempat dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Abdurrohman, S.H. dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Penggugat sendiri. Pemeriksanaan Setempat ini dilaksanakan berdasarkan No register perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember Nomor 5970/Pdt.G/2023/PA.Jr dengan perkara izin poligami.

3

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur bahwa seseorang yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan terlebih dahulu. Ketentuan tentang pemisahan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang melakukan poligami sendiri diatur pada Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Penghitungan harta bersama tersebut bertujuan untuk memperjelas harta bersama antara para istri, dan harus dibuktikan keberadaan harta tersebut dalam persidangan.

Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian. Setelah pemeriksaan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas objek tersebut. Turunnya Hakim ke lapangan untuk melihat objek harta secara langsung mencerminkan bahwa lembaga peradilan bersungguh-sungguh untuk mebuktikan kesiapan pemohon dalam proses pemberian izin poligami, demi upaya menegakkan hukum yang berkeadilan.

4


 

5

Tim Descente PA Jember langsung melakukan peninjauan rumah, tanah dan kendaraan yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut. Untuk mengetahui luas tanah, fisik kendaraan sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Di akhir sesi pemeriksaan setempat, ketua majelis pun memberikan ucapan terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada pemeriksaan setempat hari ini. Ketua Majelis akan menilai hasil pemeriksaan tersebut” ujar. Beliau.

Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.
 

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya