img-logo img-logo
PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO GELAR SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU BERSAMA TIGA INSTANSI PEMERINTAHAN KAB BONDOWOSO
PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO GELAR SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU BERSAMA TIGA INSTANSI PEMERINTAHAN KAB BONDOWOSO
Tanggal Rilis Berita : 02 Agustus 2022, Pukul 16:21 WIB, Telah dilihat 233 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bondowoso

Selasa, 2 Agustus 2022 – Pengadilan Agama Bondowoso yang bekerjasama dengan Dispendukcapil Kabupaten Bondowoso dan Kementerian Agama Bondowoso melaksanakan Itsbat Nikah yang bertempat di Aula Gus Dur Jl. Jember No.35, Pakuniran, Maesan, Bondowoso. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Tugas Nomor: W13-A18/1630/HK.05/7/2022. 


Pada kegiatan sidang itsbat nikah kali ini menyidangkan  perkara sebanyak 103 pasangan. Adapun hakim yang ditugaskan pada kegiatan sidang itsbat tersebut ialah wakil ketua PA Bondowoso Irman Fadly, S.Ag., M.H., serta dua hakim Haitami, S.H., M.H., dan Drs. H. Qomaroni, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi suami istri beserta keluarganya dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, berupa: penetapan Itsbat nikah, buku nikah atau akta nikah, dan akta kelahiran anak. 

Setelah perkara yang disidangkan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, dimana salinan penetapan tersebut menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah.