Jumat, 2 Februari 2024. Pengadilan Agama Jombang telah lancar menggelar sidang di luar gedung di Kecamatan Ploso. Pelaksanaan sidang di luar gedung hari ini merupakan pelaksanaan sidang pada Minggu kedua sesuai jadwal yang telah direncanakan. Ada 4 perkara yang disidangkan pada sidang di luar gedung di kecamatan Ploso kali ini.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Jombang Nomor: 344/KPA.W13-A13/HK2.6/I/2024 dan 345/KPA.W13-A13/HK2.6/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 Majelis hakim yang memimpin persidangan pada Kecamatan Ploso diketuai oleh Bapak H.M. Maftuh, S.H., M.E.I., dengan hakim anggota Bapak Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum., dan Ibu Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H.. Selanjutnya Majelis hakim didampingi oleh Ibu Anis Trimurti Wahyuningsih, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta Bapak Drs. H. Muhammad Takdir, S.H., M.H. sebagai Hakim Mediator. Sidang dimulai pada pukul 08.30 WIB diawali dengan pengambilan nomor antrian oleh para pihak berperkara.
Pelaksanaan sidang di luar gedung di Kecamatan Ploso berjalan dengan lancar dan telah menggelar 3 perkara cerai gugat, 1 perkara dispensai kawin. Sidang di luar gedung merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Tujuan dilakukannya di luar gedung adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Jombang.
Pelaksanaan sidang di luar gedung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Jombang bekerja sama dengan Kecamatan Mojowarno dan Ploso dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung. Dengan adanya Sidang di Luar Gedung membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. (TI)