Perdana Pelaksanaan Kelana Desa Pengadilan Agama Jember di Tahun 2024
Puluhan warga dari Desa Gumukmas mengikuti sidang Isbat Nikah yang diadakan Pengadilan Agama Jember berkerjasama dengan Pemerintah Desa setempat beserta Dispendukcapil Jember. Kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jember ini dalam rangka mendukung salah satu program yaitu KELANA DESA. Kelana Desa merupakan singkatan dari Kegiatan Pengadilan Melayani Masyarakat Desa yang merupakan inovasi program pelayan spesial yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Jember. Kelana Desa bertujuan untuk mempermudah dan membantu masyarakat berperkara khususnya yang bertempat tinggal di Desa dan memfasilitasi pemeriksaan pihak (Penggugat/ Tergugat) diluar Wilayah Kantor Pengadilan Agama Jember karena terkendala oleh finansial, jarak, dan peralatan.
Kegiatan ini berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember), Dispendukcapil Jember serta pada kali ini berkesempatan dengan Kantor Desa Gumukmaas yang dilaksanakan pada hari Jumat (16/02/2024). Perdana kunjungan Kelana Desa pada Tahun 2024 ini di Desa Gumukmas. Pelaksanaan perdana pada Tahun 2024 ini, Pengadilan Agama Jember akan melaksanakan sidang di 3 tempat berbeda antara lain yaitu Gumukmas, Mayang, Bangsalsari. Pada perdana pelaksanaan Kelana Desa ini, Desa Gumukmas menjadi yang pertama didatangi oleh Tim dari Pengadilan Agama Jember. Dalam hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember ditemui tim redaksi sangat mengapresi dari perangkat desa setempat yang sangat merespon positif dan berkerjasama dengan baik dalam pelaksanaan sidang keliling ini.
Camat Gumukmas Bapak Nino Eka Putra, SSTP, M.S memberikan respon yang baik dan positif karena berkat program "Kelana Desa" ini seluruh warga di desa tersebut yang sangat terbantu karena sangat mempermudah masyarakat yang berperkara yang terkendala dari segi finansial dan jarak. Camat Desa setempat sangat berterima kasih dengan adanya Program Kelana Desa yang diadakan oleh Pengadilan Agama Jember, karena sangat membantu warga mereka yang berperkara dan tentunya gratis. Beliau berharap kedepannya program tersebut dilaksanakan secara berkala dan aparat desa siap berkerjasama serta membantu melancarkan Program Kelana Desa Pengadilan Agama Jember.
Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Lamongan. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
Salah satu warga Desa Gumukmas ditemui tim redaksi mengatakan "Saya berterima kasih sekali kepada Pemerintah Desa bersama Pengadilan Agama Jember yang menggelar acara sidang isbat nikah, ini sangat bermanfaat sekali bagi warga yang sebelumnya belum mempunyai surat nikah bisa mendapatkannya," kata Beliau. Selain dari pihak Pihak Pengadilan Agama Jember, Kegiatan ini berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember) melalui pelayanan J Monalisa. Kelana Desa (Kegiatan Pengadilan Melayani dan Melindungi Masyarakat Desa) ini akan membantu masyarakat dalam hal Posbakum, Pendaftaran Perkara, Persidangan, Mediasi, Penyerahan Produk dan Data Kependudukan.
Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya