Tindaklanjuti Delegasi PA Kota Madiun
PA Ponorogo Laksanakan PS
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 19/2/2024. Berdasarkan Surat Pemohonan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor : 421/PAN.PA.W13-A34/HK2.6/II/2024 Majelis Hakim PA Ponorogo memeriksa Objek Sengketa. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara, sebelum memberikan putusan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Kali ini menindaklanjuti delegasi dari PA Kota Madiun merujuk pada Putusan Sela Nomor 366/Pdt.G/2023/PA.Mn tanggal 30 Januari 2024. Majelis Hakim PA Ponorogo melaksanakan pemeriksaan setempat. PS dilakukan terhadap aset berupa kepemilikan saham pada PT. Iklim Sumber Gas yang berdomisili di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 274F, Wetan Talang, Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. PS juga turut di hadiri oleh pihak yang berperkara dengan didampingi Kuasa Hukum masing-masing pihak.
Sidang Pemeriksaan setempat (Descente) berjalan tertib dan lancar. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat ini, nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim. Setelah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat. Mengucapkan Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir”, ucap H. Ali Hamdi, hakim yang turut terlibat dalam PS.
Tujuan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas tentang objek sengketa atau mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek. H. Ali Hamdi, selaku ketua majelis perkara ini, mengatakan kepada Tim Media PA Ponorogo bahwa “ PS bertujuan mencocokan bukti yang tertulis dipersidangan dengan kondisi yang sebenarnya ditempat objek sengketa. Hal ini untuk menghindari kesulitan Ketika mengeksekusi suatu objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non-executable/tidak dapat dieksekusi”. (yl)