Jum’at (23/02/24), bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan kegiatan Diskusi Online Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian di Surabaya secara daring dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FC&FCOA). Kegiatan ini Menindaklanjuti kunjungan kerja Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA) ke Pengadilan Agama pada 29 September 2023 lalu yang difasilitasi oleh AIPJ2 dan Law & Development Partner (LDP) yang merupakan pendalaman dan riset yang akan dilakukan agar menjadi contoh praktek baik untuk Pengadilan Agama lainnya. Diskusi ini dilakukan dalam kerangka kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan FC&FCOA berdasarkan Nota Kesepahaman pada 8 Desember 2020, salah satunya di bidang perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses layanan pengadilan bagi perempuan yang sedang menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama Surabaya. Delegasi Federal Circuit and Family Court of Australia yang diwakili oleh, The Hon. Justice Suzy Christie dan The Hon. Judge Patrizia Mercuri. Adapun kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 WIB s.d. Selesai, dipimpin oleh Ketua Kamar Agama MA RI, YM. Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama MA RI, Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Bapak Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., sebagai Pembicara dan diikuti oleh Bapak Ibu Hakim Pengadilan Agama Surabaya.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa partisipasi dalam dialog ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan praktik baik terkait perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks putusan perceraian di peradilan agama. Dalam sambutannya, YM. Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., menyatakan, "Kegiatan ini menjadi sarana yang sangat baik untuk saling bertukar pengalaman dan pengetahuan dengan pihak dari Australia. Melalui dialog ini, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik dalam memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam proses perceraian di peradilan agama."
Para peserta dialog antara Mahkamah Agung RI dan FC&FCOA mendiskusikan isu-isu krusial seperti hak asuh anak, penentuan nafkah, dan langkah-langkah konkrit untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi pihak yang lebih rentan dalam kasus perceraian. Selain itu, narasumber dari kedua pihak, yakni Mahkamah Agung RI dan FC&FCOA, akan membagikan pengalaman terbaik dan praktik yang telah berhasil diterapkan di negara masing-masing dalam menangani kasus-kasus serupa. Partisipasi Pengadilan Agama Surabaya dalam dialog ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif antara praktisi hukum Indonesia dan Australia, memperkaya perspektif, dan memperkuat sistem perlindungan hak perempuan dan anak di Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam merumuskan praktik baik yang dapat diterapkan secara lebih luas di tingkat nasional.