Bertepatan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 bertempat di Media Center PA. Nganjuk, dilaksanakan acara rapat se-koordinator Kediri. Kegiatan tersebut berdasarkan surat undangan Ketua Koordinator Kediri Nomor : 1053/KPA.W13-A9/UND.HM2.1/III/2024 tanggal 04 Maret 2024. Dalam kesempatan rapat kali ini Ketua PA. Nganjuk Drs. Eko Budiono, S.H., M.H. selain menunjuk dirinya sendiri, beliau juga menunjuk Panitera PA. Nganjuk Drs. H. Moh. Munib, M.H.I. dan Sekretaris PA. Nganjuk Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H., untuk menghadiri acara rapat tersebut.
Ketua Kooerdinator menyampaikan “Bahwa terima kasih atas kehadirannya, walaupun para Ketua telah menhadiri Yudisium dan Diskusi Hukum yang juga dihadiri oleh KPTA Surabaya di UIN SATU Tulungagung, dan kita akan membahas Implementasi pengendalian gratifikasi dan anti korupsi”. Dengan agenda yang dibahas di awal pertemuan ini diharapkan akan lebih tepat sasaran dan dapat bersinergi. Kegiatan kali ini dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris dari PA. sekoordinator Kediri.
Pengadilan Koordinator Kediri ini terdiri dari 5 Pengadilan Agama, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Maka terbentuk dan terdiri dari PA. Kabupaten Kediri, PA. Tulungagung, PA. Kota Kediri, PA. Blitar, PA. Nganjuk dan PA. Blitar. 5 (lima) Pengadilan Agama ini yang baru bergabung adalah PA. Nganjuk sesuai SK Ketua PTA Surabaya tersebut. Yang berubah PA. Nganjuk dulunya bergabung dengan Koordinator Karesidenan Kediri, sekarang beralih pada Satuan Koordinator Karesidenan Bojonegoro, yang berada di Utara Kabupaten Nganjuk.
Berikutnya acara selesai menjelang adzan Ashar yang menandakan rapat tersebut akan berakhir. Rapat koordinator kali ini sangat efektif karena dilaksanakan sebulan sekali. Agenda rapat ini berakhir pukul 15.45 WIB. yang dimulai pukul 13:00 WIB dan berakhir sekitar 2,5 jam dengan santai namun seksama. Tak lupa diakhir agenda membaca Hamdalah karena acara rapat berjalan lancar, sukses dan mufakat, Aamiin. (oNe)