PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi e Monev 2024
PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi e Monev 2024
Tanggal Rilis Berita : 21 Maret 2024, Pukul 13:53 WIB, Telah dilihat 31 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Kamis, 21 Maret 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Daring Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut Plt Sekretaris PA Kab. Malang –Buyung Tumanggor, S.Kom, Kapala Sub Bagian Perencaan Teknologi Informasi dan Pelaporan – Junaidi Syampurno, S.H. dan Penelaah Teknis Kebijakan – Dhimas Adityarahman P., S.Ak.

Whats-App-Image-2024-03-21-at-08-17-34

Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka masa pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan – Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun Anggaran 2024 serta dalam rangka persiapan pelaporan Triwulan I Tahun Anggaran 2024 pada Aplikasi E-Monev Bappenas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 698/SEK/RA1.5/III/2024 hal Pengisian Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan I TA 2024. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar - H. Mochamad Hatta, S.H., M.H.

Aplikasi E-Monev Bappenas menekankan pada pelaporan data pelaksanaan Renja K/L guna mendukung pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Adapun data yang diinput dilevel komponen, RO dan indikator kinerja. Referensi data yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemantauan program dan kegiatan berasal dari data Renja (rencana kerja) kementerian/Lembaga dan data RKA-KL. RKA-KL dibutuhkan mengingat pelaksanaan komponen di lapangan dilakukan oleh satker dimana dokumen pelaksanaan yang menjadi dasar satker bekerja adalah DIPA (daftar isian penggunaan anggaran) dan kertas kerja RKA-KL.

Whats-App-Image-2024-03-21-at-08-17-36

Kerangka kerja Pelaporan melalui e-Monev terdiri dari tiga tahap takni pemantauan, pelaporan dan pemanfaatan. Langkah pretama yakni pemantauan dilakukan dengan pendekatan self monitoring, penting untuk memahami obyek yang akan dipantau sebelum melakukan pemantauan. Langkah kedua, melakukan pelaporan data hasil pemantauan melalui aplikasi e-Monev, penting bagi Kementerian Lembaga memahami tata cara dan koridor pelaporan melalui aplikasi e-Monev. Dan yang terakhir langkah ketiga, data hasil pemantauan yang telah dilaporkan, dimanfaatkan untuk mendukung pemantauan, evaluasi dan pengendalian. Aplikasi ini mendukung pelaksanaan monev sesuai dengan pendekatan monev berbasis hasil (result based monitoring and evaluation).