Dr. H. Suhartono Sampaikan Materi di Diklat Calon Hakim Peradilan Agama
Dr. H. Suhartono Sampaikan Materi di Diklat Calon Hakim Peradilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 22 Maret 2024, Pukul 11:51 WIB, Telah dilihat 54 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya -  Tim IT : Dalam rangka peningkatan kapasitas calon hakim, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.H., M.H., ditunjuk sebagai pengajar dalam Diklat I Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 1. Penugasan ini dijadwalkan pada Kamis, 21 Maret 2024, bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, dimana Dr. Suhartono akan menyampaikan materi tentang problematika pemanggilan para pihak di Pengadilan Agama. Materi ini akan mencakup berbagai metode pemanggilan, termasuk panggilan biasa, elektronik, dan melalui surat tercatat, penting bagi praktik peradilan agama saat ini.

Tujuan dari mata pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta agar mampu mengimplementasikan dan menjelaskan pokok problematika pemanggilan di Pengadilan Agama. Dr. Suhartono akan membagikan pengalaman dan pengetahuan luasnya dalam menghadapi tantangan pemanggilan para pihak dalam proses peradilan. Metode pengajaran yang digunakan meliputi ceramah, sesi tanya jawab, dan diskusi, yang dirancang untuk memfasilitasi pemahaman mendalam serta penerapan praktis oleh peserta.

Whats-App-Image-2024-03-22-at-10-13-54-AM

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada calon hakim untuk lebih memahami dan menangani pokok problematika pemanggilan, sebuah aspek kritikal dalam prosedur peradilan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, para peserta diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan fungsi mereka di masa depan. Ini merupakan langkah penting dalam upaya Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kualitas peradilan agama di Indonesia.

Inisiatif ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan standar pendidikan dan pelatihan bagi calon hakim. Melalui Diklat PPCH Terpadu, diharapkan lahir hakim-hakim baru yang tidak hanya memiliki keahlian hukum yang mumpuni, tetapi juga paham terhadap dinamika dan tantangan yang ada dalam sistem peradilan agama. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat struktur dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan Indonesia.