Senin, 06 Mei 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Diklat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Batch III. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara online dimulai tanggal 06 s.d 08 Mei 2024. Kegiatan diklat tersebut diwakili oleh Buyung Tumanggor, S.Kom selaku Plt. Sekretaris PA Kab. Malang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI (Badan Diklat PKN BPK RI) Nomor 106/S/XXVII/5/2024 tanggal 3 Mei 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode distance learning (online) dan secara paralel di Badiklat PKN Jakarta, BDPKN Medan, BDPKN Bali dan BDPKN Gowa. Proses pembelajaran peserta menggunakan Learning Management System (LMS), elearning[1]sl.bpk.go.id yang merupakan platform pembelajaran berisi informasi dan aktivitas diklat antara lain materi diklat, serta evaluasi diklat (pre dan post test).
Kegiatan Bimtek pada hari pertama dimulai dengan pembekalan awal yakni Penyampaian Strategi dan Kebijakan Pengembangan SDM ASN yang disampaikan oleh Manajemen Badiklat. Materi dilanjutkan dengan materi gambaran umum pengelolaan BMN yang disampaikan oleh Badiklat Mahkamah Agung dan kegiatan hari pertama ditutup dengan materi Pemanfaatan BMN. Sedangkan kegiatan pada hari kedua dan ketiga berfokus pada SAKTI modul asset, SAKTI modul persediaan, pemindahtanganan BMN dan diakhiri dengan Pelaporan BMN.
Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, Diklat Manajemen Pengelolaan Barang Milik Negara telah dilaksanakan pada beberapa instansi. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pegawai pemerintah dalam mengelola barang milik negara dengan baik dan bertanggung jawab. Diklat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola barang milik negara yang lebih baik. Diklat Manajemen Pengelolaan Barang Milik Negara diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perubahan positif dalam pengelolaan aset negara di Indonesia. Dengan memperkuat kapasitas para pegawai pemerintah, diharapkan akan terwujud sistem pengelolaan yang lebih transparan, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat.