PA Ponorogo: Lakukan Pemeriksaan Setempat
di Desa Beton, Kecamatan Siman-Ponorogo
www.pa.ponorogo.go.id || Pada hari Jumat, (31/05/2024) Pengadilan Agama Ponorogo telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan atas perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 1226/Pdt.G/2023/PA.Po. Dimana dalam perkara tersebut terdapat sejumlah objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa desa, salah satunya terletak di Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Tepat pada pukul 13.00 WIB, rombongan Tim Pengadilan Agama Ponorogo tiba di Kantor Desa Beton untuk bertemu sekaligus melangsungkan koordinasi bersama Kepala Desa, jajaran perangkat desa, dan Kepala Dusun setempat. Setelah selesai memberikan sambutan juga kordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan, Ketua Majelis yang dipimpin oleh Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H., segera membuka agenda sidang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat ini merupakan tahapan pemeriksaan perkara di luar gedung atau kantor pengadilan supaya Majelis Hakim dapat mengetahui secara langsung gambaran dan keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Selanjutnya Ketua Majelis yang juga didampingi oleh Anggota Majelis Drs. Slamet Bisri, S.Ag. M.H., dan Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., serta Hj. Nilna Niamatin, S.Ag. selaku Panitera Pengganti segera meninjau lokasi objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 270 m2 dan sebuah bangunan yang berdiri di atasnya. Pemeriksaan setempat ini juga didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kepala Desa Beton. Tim segera memeriksa dan melakukan pengukuran tanah beserta batas-batasnya untuk disesuaikan dengan materi gugatan.
Meskipun Pemeriksaan Setempat bukanlah alat bukti sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 164 HIR, namun tujuan dari diadakannya Pemeriksaan Setempat ini adalah supaya hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan. Sehingga hakikatnya pemeriksaan setempat merupakan metode pemeriksaan alat bukti yang dilakukan langsung di tempat obyek perkara berada. Kekuatan pembuktiannya sendiri kemudian diserahkan kepada hakim. Setelah agenda berlangsung dengan lancar dan tertib maka Majelis Hakim menutup agenda persidangan serta mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya Perangkat Desa Beton yang membantu memberikan informasi dan mendampingi Tim selama agenda berlangung. (ARH)