Jum’at, 14 Juni 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendapatkan kunjungan dari Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam rangka studi banding sarana dan prasarana disabilitas. Tim dari Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tiba di kantor PA Kab. Malang pada Kamis, 13 Juni 2024 pukul 10.00 WIB dan disambut langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., Panitera PA Kab. Malang – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. Tim dari Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan studi banding selama 2 hari di PA Kab. Malang
Pada hari pertama, acara dimulai dengan wawancara kepada Hakim PA Kab. Malang - Sutaji, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap sarana prasarana layanan publik khususnya bagi penyandang disabilitas. Tim dari Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sangat antusias untuk melihat beberapa sarana disabilitas seperti guiding block yang membujur dari pintu masuk hingga halte drop zone mobil disabilitas yang terkoneksi dengan ruang posbakum, gugatan mandiri, ruang PTSP, ruang tunggu, ruang sidang, halte khusus disabilitas, toilet yang telah didesain khusus bagi penyandang disabilitas, loket khusus penyandang disabilitas, loker khusus difabel, buku braile. Selain itu, PA Kab. Malang juga menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas seperti alat bantu dengar, tongkat dan kursi roda dan ruang sidang dilengkapi dengan inovasi disabilitas yakni ADSD (Automatic Door Sensor for Disability) dan ATR (Audio to Text Recorder).
Pada hari kedua, Tim dari Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan wawancara kepada Hakim PA Kab. Malang - Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. Beliau menjelaskan kepada Tim dari Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bahwa selama beliau di tempatkan di beberapa pengadilan, hanya PA Kab. Malang yang memiliki sarana dan prasarana terlengkap bagi penyandang disabilitas. Ruang Sidang di PA Kab. Malang mempunyai fitur khusus yaitu Audio To Text Recording (ATR) untuk merekam suara dan menerjemahkannya menjadi format text secara langsung. Selain ATR, PA Kab. Malang juga mempunyai fitur baru di ruang sidang yaitu welcoming message berupa audio dengan menggunakan sensor dan akan langsung berbunyi ketika penyandang disabititas memasuki ruangan sidang, sehingga studi banding ini membawa pengetahuan baru yang dapat dijadikan referensi.
Perlu diketahui, layanan disabilitas di PA Kab. Malang diresmikan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. pada bulan November 2021 lalu. Ketua PA Kab Malang menyampaikan bahwa PA Kab. Malang telah bertekad dalam mendeklarasikan diri sebagai pengadilan inklusif. Dengan tekad tersebut tentunya PA Kab. Malang mempunyai komitmen mempertanggungjawabkan dengan membuat inovasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Sesuai dengan jargon PA Kab. Malang, Pengadilan Inklusif, Sejuta Inovasi, Bertabur Prestasi!