PA PONOROGO GELAR RAPAT PENETAPAN WILAYAH JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
PA PONOROGO GELAR RAPAT PENETAPAN WILAYAH JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Tanggal Rilis Berita : 25 Juni 2024, Pukul 15:14 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA PONOROGO GELAR RAPAT PENETAPAN
WILAYAH JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI

 

www.pa.ponorogo.go.id (Senin, 24/06/2024) Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Moh. Daroini, S.H., M.H. membuka sekaligus memimpin jalannya rapat penetapan wilayah Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Ponorogo. Bertempat di Ruang Media Center pada pukul 14.00 WIB, turut hadir pula Panitera Muda Gugatan, Syarif Nurul Huda, S.Ag., beserta seluruh jajaran Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Ponorogo. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Panitera nomor 1289/PAN.PA.W13-A27/SK.HK1.2.5/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 tentang pembgian wilayah Jurusita/ Jurusita Pengganti dalam melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan pada Pengadilan Agama Ponorogo.

Agenda rapat dibuka dengan pengantar dan pengarahan dari Panitera terkait teknis pemanggilan dan pemberitahuan putusan kepada para pihak. Selanjutnya Panitera memberikan penjelasan mengenai pembagian wilayah kepada masing-masing Jurusita dan Jurusita Pengganti secara merata yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam Wilayah Kabupaten Ponorogo sendiri terdiri dari 21 kecamatan, 26 kelurahan, dan 281 desa. Setelah pembagian wilayah selesai dilaksanakan, agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait sistem kerja Jurusita, pelaksanaan delegasi masuk dan keluar, dan pengunggahan relaas panggilan pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Terkait penggunggahan relaas panggilan, Panitera menghimbau kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti untuk mengisi kemudian mengunggah relaas ke dalam sistem secara akurat dan tepat waktu. Termasuk dalam pemberitahuan pelaksanaan putusan di Pengadilan Agama Ponorogo maka bisa segera dilaksanakan setelah pemanggilan para pihak dilaksanakan. Panitera juga menghimbau dalam pelaksanaan delegasi, koordinator diharapkan aktif memantau jalannya pendelegasian, baik itu delegasi masuk maupun delegasi keluar.

Sebelum mengakhiri rapat Panitera memberikan ruang bagi Jurusita/Jurusita Pengganti dalam menyampaikan kendala dan tantangan yang dihadapi selama menjalankan tugas kejurusitaan di lapangan. Seluruh peserta turut aktif menyampaikan pendapat juga solusi satu sama lain. Rapat ini berlangsung dalam suasana kolaboratif dan partisipatif, memungkinkan para Jurusita dan Jurusita Pengganti untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan arahan langsung dari Panitera. Diharapkan, hasil dari rapat ini akan membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja Jurusita dan Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Ponorogo. (ARH)