Surabaya, 24 Juni 2024 - Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan kegiatan pengawasan reguler di Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses dan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan agama.
Tim yang ditugaskan dalam pengawasan ini terdiri dari beberapa pejabat dan pegawai yang berpengalaman. Di antaranya adalah Drs. H. M. Asymuni, M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Dra. Sri Pratiwiningrum, M.HES., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Selain itu, Benny Hardiyanto, S.H., Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran, serta Moh. Yahya, PPNPN, turut serta dalam tim pengawas.
Dasar hukum pelaksanaan pengawasan ini adalah beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Antara lain, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas ini.
Pada hari pertama, tim pengawas melakukan monitoring di kesekretariatan dan kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya. Pada hari berikutnya diadakan ekspose hasil pengawasan yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., SH., M.H. Ekspose ini dilanjutkan dengan pemaparan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan peradilan agama di Surabaya.