Selasa, 23 Juli 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Dinas yang rutin dilaksanakan di PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PA Kab Malang dimulai pukul 13.30 WIB. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi Wakil Ketua – H. A. Zahri, S.H., M.H.I., Panitera – Kholid Darmawan, S.H., dan Sekretaris – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., serta diikuti oleh seluruh Aparatur PA Kab. Malang dimulai dari Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta Karyawan/Karyawati PA Kab. Malang.
Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Ketua PA Kab. Malang terkait sosialisasi pembinaan Perma 7,8,9 Tahun 2016 kepada seluruh aparat pengadilan PA Kab. Malang. Pada sambutannya, Ketua PA Kab. Malang menyampaikan agar seluruh Aparatur PA Kab. Malang selalu menjaga kedisiplinan dan integritas dalam bekerja. Dalam Perma 7,8 dan 9 tahun 2016 ini menjelaskan tentang penegakan disiplin hakim ( Perma 7), pengawasan dan pembinaan atasan langsung (Perma 8) dan pedoman penanganan pengaduan whistleblowing sistem (Perma 9).
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang, beliau menyampaikan Pengawasan melekat seperti dari atasan ke bawahan, pengawasan fungsional seperti pengawasan dari Bawas atau PTA, dan pengawasan hakim pengawas bidang. Dalam hakim pengawas bidang terdapat 4 dokumen/ buku yang menjadi acuan. Beliau juga mengapresiasi atas ditindaklanjutinya temuan laporan hawasbid dan sudah di laporkan dalam kinsatker.
Pada kesempatan ini Panitera dan Sekretaris PA Kab. Malang juga menyampaikan laporan dari masing-masing bagian. Setelah itu, Ketua PA Kab. Malang me-launching inovasi baru bernama “CENIL” yang mempunyai arti CElemek Kantin untuk Integritas Layanan. Inovasi ini dibuat berdasarkan ada kecurigaan orang luar masuk ke zona redzone yang mana orang tersebut adalah petugas kantin yang hendak mengantar makanan ke pegawai. Maka dari itu dibuatlah inovasi tersebut sebagai penanda bahwa orang yang masuk ke zona redzone tersebut adalah petugas kantin.