PA Lumajang Hadiri FGD Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah
PA Lumajang Hadiri FGD Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah
Tanggal Rilis Berita : 24 Juli 2024, Pukul 15:32 WIB, Telah dilihat 55 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

PA Lumajang Hadiri FGD Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah

Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Cash Management System (CMS), Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan KKP Domestik. Acara diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember dalam rangka peningkatan dan percepatan transaksi cashless pada satuan kerja. Agenda yang berlokasi di Aula KPPN Jember lantai 2 berlangsung pada Selasa (23/7) pukul 09.00 WIB s.d. selesai.

WhatsApp Image 2024 07 24 at 2.26.20 PM 1

Hadir dalam acara pegawai PA Lumajang, Jamiah, A.Md.Ak. selaku Klerek - Pengolah Data dan Informasi dan Sony Sahuri selaku Operator. Hal ini dilakukan demi menindaklanjuti Surat Undangan KPPN Jember Nomor UND-129/KPN.1611/2024 tanggal 18 Juli 2024. Selain itu, acara diikuti oleh seluruh bendahara atau operator pelaporan satuan kerja di lingkup wilayah kerja KPPN Jember.

 

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh MC dengan membaca Basmalah. Selanjutnya pembacaan do’a, dan sambutan oleh Bapak Imam Hartawan selaku Kepala Seksi Bank KPPN Jember. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb), capaian digital payment lingkup KPPN Jember tergolong sedang dengan rincian penggunaan CMS sebanyak 62℅, penggunaan KKP 67℅ dan penggunaan digipay 17℅. Terkait dengan CMS, pemanfaatan rekening virtual dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara.

WhatsApp Image 2024 07 24 at 2.26.20 PM

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Eko Sasongko selaku PTPN. Beliau menjelaskan bahwa KPPN memperhatikan RPDH halaman 3 sebagai indikator IKPA. KPPN berhak melakukan punishment berupa penolakan SPM jika tidak mematuhi RPDH halaman 3 tersebut. KPPN juga dapat melakukan pemblokiran rekening jika tidak ada kepatuhan satker terkait pengelolaan rekening VA. Beliau juga menghimbau satker terkait agar diusahakan untuk mengurangi transaksi di teller, kantor pos untuk setor pajak supaya dialihkan melalui CMS. Lalu agar KKP diusahakan menggunakan pegawai yang kemungkinan tidak mengalami mutasi. Khusus BBM, bila KKP tidak bisa, maka bisa mencoba install my pertamina, di link kan untuk pembayaran via KKP.