Bertepatan pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Nganjuk, sebanyak 10 orang Mahasiswa UIN Malik Ibrahim Malang berkumpul. Pertemuan ini dalam rangka acara Praktek Sidang Semu di hari terakhir kegiatan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan selama 1 (satu) bulan. Kegiatan tersebut sesuai dengan surat Ketua Rektor UIN Malik Ibrahim Malang Nomor : B-5694/Un.07/02/D/PP.00.9/7/2024 Tanggal 01 Juli 2024. Kegiatan PKL yang selalu menjadi agenda tetap dari UIN Malik Ibrahim Malang yang mengirimkan para Mahasiswanya setiap tahun di Pengadilan Agama Nganjuk.
Memanfaatkan waktu pembelajaran disini secara maksimal untuk menggali pengetahuan hukum dalam praktek yang selama ini hanya menerima teori dari bangku kuliah. Adapun teori tanpa praktik adalah lumpuh, sedangkan praktik tanpa teori adalah buta. jalannya persidangan semu tersebut didampingi oleh Samsiatul Rosidah, S.Ag., selaku dosen pamong dari Hakim Pengadilan Agama Nganjuk. Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Malik Ibrahim Malang bersiap mempraktekkan agenda sidang semu. Dan dibagi dalam setiap perannya oleh mereka untuk berperan menjadi Majelis Hakim, Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Para Saksi dan Mediator serta Para Lawyer/Pengacaranya.
Mahasiswa PKL dengan adanya sidang semu tersebut dapat memberikan wawasan lebih secara pengalaman selain dengan teori-teori yang telah dipelajari di bangku kuliah. Sidang semu adalah simulasi agenda atau proses peradilan yang sebenarnya dalam berperkara. Kegiatan tersebut didampingi dan dibimbing langsung oleh Samsiatul Rosidah, S.Ag.. Dan dalam kesempatan tersebut beliau berpesan “Jadikan praktek atau pengalaman ini sebagai pembelajaran apabila suatu saat kalian menjadi hakim, lawyer atau praktisi hukum lainnya”.
Kolaborasi UIN Malik Ibrahim Malang dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menjadi 1 Kasus Perkara Cerai Talak, yakni sebagai Ketua majelis : Ajeng Jelita Indah S.W., Hakim anggota 1 : Salma Fatin Aulaturrohmah, Hakim anggota 2 :Maulidia Isfani Yasashi, Panitera Pengganti : Alviana Zen Zakiyah, Pemohon: Maulana Thoriq, Kuasa Hukum Pemohon: Maulana Khaidir Permana, Termohon : Lia Novita Cahya Islamiyah, Kuasa hukum Termohon: Annafi Maulidina, Saksi 1 : Halimatus Sa'diyah, Saksi 2 : Intan Nur Aini.
Praktik sidang semu tersebut diikuti dengan antusias oleh semua peserta atau pemeran yang juga diperankan oleh mahasiswa itu sendiri dengan semangat dan penuh improvisasi. Pada akhirnya adalah sesi pembacaan kesimpulan dari salah satu Mahasiswa PKL atas jalannya sidang semu tersebut yang akan dikoreksi langsung oleh Samsiatul Rosidah, S.Ag. sebagai Dosen Pamong. Simulasi sidang berjalan dengan lancar dan tak terasa agenda sidang semu tersebut telah berlangsung selama dua jam, dari pukul 13:00 WIB. berakhir pukul 15:00 WIB. Semoga kegiatan PKL selama tiga minggu ini dapat membawa berkah dan manfaat yang berguna untuk peserta Mahasiswa PKL tersebut, Aamiin. (EAH)
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk