Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menghadiri Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan di Graha Menur Lantai 2, Rumah Sakit Menur Provinsi Jawa Timur, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur ini mengusung tema "Ayah Hadir, Keluarga Harmonis untuk Mewujudkan Ketahanan Keluarga". Acara dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, jajaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta para tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Surabaya menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga melalui sinergi antara pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pada prinsipnya ikatan perkawinan dimaksudkan agar tidak berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keluarga yang matang dan berkualitas.
Dr. Zulkarnain mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024 hingga saat ini, jumlah perkara dispensasi kawin (Diska) di lingkungan Pengadilan Agama se-Wilayah Jawa Timur mengalami penurunan yang signifikan. Di sisi lain, jumlah permohonan dispensasi kawin yang ditolak oleh hakim juga mengalami peningkatan. Menurutnya, kedua indikator tersebut menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Jawa Timur semakin menurun.

"Penurunan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah dan Pengadilan Agama. Selain itu, inovasi aplikasi SAMARA (Satria Majapahit Juara) yang dikembangkan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya turut memberikan kontribusi dalam upaya menekan angka perkawinan anak," ujarnya.
Namun demikian, Ketua PTA Surabaya juga menyoroti masih tingginya angka perceraian di lingkungan Pengadilan Agama yang didominasi oleh gugatan dari pihak istri. Menurutnya, salah satu faktor yang patut menjadi perhatian adalah berkurangnya peran dan kehadiran ayah dalam kehidupan keluarga.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa ajaran Islam telah memberikan pedoman dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui konsep imsakun bi ma'ruf (mempertahankan rumah tangga dengan cara yang baik) dan tasrihun bi ihsan (berpisah dengan cara yang baik). Apabila rumah tangga dipertahankan, maka hak dan kewajiban suami istri harus dijalankan secara seimbang. Sebaliknya, apabila perceraian tidak dapat dihindari, maka hak-hak mantan suami, mantan istri, dan anak tetap harus dipenuhi serta harta bersama didistribusikan secara adil.

Beliau juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada perempuan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi istri untuk menuntut nafkah yang belum dipenuhi, nafkah iddah, maupun mut'ah. Sementara itu, bagi mantan suami yang secara ekonomi tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, diperlukan dukungan dan peran pemerintah agar hak-hak perempuan dan anak tetap dapat terlindungi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan penyerahan penghargaan Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 kepada para pemenang. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN tentang Sinergi Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran Pendampingan dan Layanan Terintegrasi bagi Keluarga ASN (PELITA ASN) sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga di lingkungan aparatur sipil negara. Acara ditutup dengan keynote speech Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, foto bersama, serta peninjauan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan display UMKM.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun keluarga yang harmonis, mencegah perkawinan anak, serta mewujudkan ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan masyarakat.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !