Dari Putusan ke Kepastian, PTA Surabaya dan AIPJ3 Perjuangkan Hak Perempuan dan Anak
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong terwujudnya sistem peradilan yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak melalui penyelenggaraan Audiensi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak bersama Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Kegiatan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) pukul 09.00 WIB di Aula K.H. Abdullah Siddiq PTA Surabaya ini menjadi forum strategis untuk membahas penguatan implementasi putusan pengadilan dalam perkara keluarga melalui kolaborasi lintas sektor dan inovasi berbasis teknologi.

Audiensi dihadiri oleh jajaran Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilum), pimpinan Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Gresik, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Banding, serta Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Membuka kegiatan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan lembaga peradilan tidak hanya diukur dari kualitas putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana putusan tersebut mampu diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.

Ketua PTA Surabaya juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti tidak seragamnya dukungan antar pemerintah kabupaten/kota satu sama lain, yang kedua terkendalanya pemenuhan kewajiban nafkah dari suami kepada istri dan anak. Beliau menyampaikan saran, sebaiknya terkait perlindungan hak perempuan dan anak diatur secara rinci oleh Mahkamah Agung atau bahkan Presiden, kemudian dilanjut pada tingkat Provinsi lalu Kota. Untuk Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Agama dan Ibu Gubernur sudah bertemu untuk merencanakan membuat Perda. Sejauh ini Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan audiensi dengan Jawa Timur terkait penyusunan Perda.
Sesi berikutnya diisi oleh Strategi Manager untuk Akses Terhadap Keadilan AIPJ, Ibu Theodora Putri, yang menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi yang berkembang di lingkungan Peradilan Agama, khususnya di Jawa Timur. Ia menilai berbagai praktik baik tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan mampu mengambil peran strategis dalam memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui mekanisme yang dapat diimplementasikan. Salah satu tujuan kedatangan AIPJ diantaranya ialah untuk mempelajari apa yang terjadi di PTA Surabaya dan nantinya dapat diduplikasi pada tingkat nasional.

Pandangan senada disampaikan oleh Senior Advisor AIPJ, Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., yang menekankan bahwa tantangan terbesar dalam perkara keluarga bukan hanya menghasilkan putusan yang berkualitas, melainkan memastikan amar putusan dapat dilaksanakan secara efektif. Menurut beliau, pemenuhan hak nafkah bagi perempuan dan anak pasca perceraian merupakan bagian integral dari keadilan substantif yang harus terus diperkuat melalui kebijakan, inovasi, dan sinergi antarlembaga.
Selanjutnya, Cate Sumner dan Leisha Lister, Senior Advisors dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), memaparkan hasil kajian bertajuk "Better Outcomes for Women and Children in Family Law Matters". Paparan tersebut menunjukkan bahwa setiap tahun diperkirakan terdapat sekitar satu juta anak yang terdampak perceraian di Indonesia. Bahkan secara kumulatif diperkirakan sekitar 20 juta anak dan generasi muda di bawah usia 21 tahun hidup dalam kondisi yang dipengaruhi oleh perceraian orang tua mereka.

Dalam paparannya, AIPJ menegaskan bahwa pemenuhan nafkah anak merupakan tanggung jawab orang tua hingga anak berusia 21 tahun atau telah mandiri secara ekonomi. Oleh karena itu, sistem hukum keluarga di Indonesia perlu terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital, pelacakan pembayaran nafkah anak, integrasi data dengan Dukcapil, serta penguatan keterhubungan dengan sistem perlindungan sosial sehingga keluarga yang membutuhkan dapat memperoleh dukungan secara tepat sasaran.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari peserta diantaranya mengenai perlunya electronic tracking system, pelayanan terpadu satu pintu dalam pengurusan akta atau berkas kependudukan, kendala pembayaran nafkah (tunjangan) anak yang terhenti di tengah perjalanan, presentase tunjangan anak yang relative kecil yakni sebesar 2% dari gaji pokok, pemantauan pembayaran nafkah anak oleh Kominfo hingga adanya pembatasan bagi yang belum menunaikan pembayaran tunjangan nafkah anak.

Melalui forum ini, PTA Surabaya bersama Australia Indonesia Partnership for Justice berharap berbagai praktik baik yang telah lahir di lingkungan Peradilan Agama, khususnya di Jawa Timur, dapat menjadi inspirasi dalam penyusunan kebijakan nasional mengenai perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memastikan bahwa setiap putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi perempuan dan anak Indonesia.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !