Pemeriksaan Setempat Perkara Waris PA Malang
Pemeriksaan Setempat Perkara Waris PA Malang
Tanggal Rilis Berita : 21 Oktober 2024, Pukul 12:08 WIB, Telah dilihat 82 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Malang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan terhadap perkara sengketa waris Nomor 1826/Pdt.G/2024/PA.Mlg. Pada pemeriksaan setempat kali ini, terdapat 3 (tiga) objek sengketa dalam perkara waris yang terletak di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.


Pemeriksaan setempat kali ini dihadiri oleh Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES., dan Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. sebagai Majelis Hakim serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. Turut hadir yakni Penggugat, Kuasa Penggugat, seluruh Tergugat serta perwakilan dari Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pemeriksaan atas objek sengketa di atas melibatkan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim yaitu Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H, mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan hari ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS/descente). Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang hadir di lokasi untuk memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut serta melihat ciri-ciri lokasi yang diajukan dalam materi gugatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan objek sengketa sesuai atau tidak sehingga nantinya tidak dinyatakan Non Execuatable dan illusoir. Setelah sidang pemeriksaan dibuka semua pihak menuju objek yang akan dilakukan pemeriksaan setempat.

Pemeriksaan setempat atau yang lebih dikenal dengan descente adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar kantor Pengadilan. Hal ini dilaksanakan agar Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti  perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau kualitas dan kuntitas objek sengketa jika berupa barang. Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan aman dan tertib, semua unsur terkait bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik. Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang.