Evaluasi Sidang Terpadu 2024 dan persiapan Sidang Terpadu 2025
Evaluasi Sidang Terpadu 2024 dan persiapan Sidang Terpadu 2025
Tanggal Rilis Berita : 03 Februari 2025, Pukul 09:24 WIB, Telah dilihat 89 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Jumat 31 Januari 2025 bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Malang mengadakan rapat evaluasi sidang terpadu 2024 kota Malang dan persiapan sidang terpadu 2025 Kota Batu. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Malang Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Peserta rapat diikuti oleh Hakim, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kasubbag Umum dan Keuangan dan Kasubbag PTIP serta Panitera Pengganti.

Persiapan-Sidang-terpadu-Batu-2

Pembahasan rapat kali ini bertujuan melakukan evaluasi dari pelaksanaan sidang terpadu 2024 di Kota Malang. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kendala dan hambatan yang terjadi pada pelaksanaan sidang terpadu 2024 untuk dijadikan rancangan persiapan sidang terpadu 2025 di Kota Batu yang akan dilaksanakan di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Wisata Batu. Rancangan yang dipersiapkan diharapkan lebih maksimal dan cepat tanggap agar pelaksanaan sidang terpadu 2025 dapat berjalan sukses.

Persiapan-Sidang-terpadu-Batu-1

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan peningkatan sinergi antara Pengadilan Agama Malang dan stakeholder terkait guna memperlancar pelaksanaan sidang. Optimalisasi pelatihan bagi petugas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan juga digitalisasi dokumen terbukti supaya dapat mempercepat proses persidangan.

Persiapan-Sidang-terpadu-Batu-3

Dengan adaya persiapan yang matang ini juga sebagai bahan evaluasi untuk rapat persiapan dengan stakeholder terkait. Persiapan ini dilakukan agar terwujud sinergi antara Pemerintah Kota Batu, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kementrian Agama, Kantor Urusan Agama dan Baznas Kota Batu. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan sidang terpadu kota Batu tahun 2025.