PANITERA PA KRAKSAAN BESERTA JAJARAN KEPANITERAAN MENGIKUTI “KOPI GIRAS” EDISI KEDUA TAHUN 2025 DENGAN TEMA PEMBERKASAN PERKARA BANDING
PANITERA PA KRAKSAAN BESERTA JAJARAN KEPANITERAAN MENGIKUTI “KOPI GIRAS” EDISI KEDUA TAHUN 2025 DENGAN TEMA PEMBERKASAN PERKARA BANDING
Tanggal Rilis Berita : 19 Februari 2025, Pukul 14:22 WIB, Telah dilihat 99 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 18 Februari 2025 – Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan, Panitera PA Kraksaan, Syaiful Arifin, S.H. bersama para Panitera Muda (Panmud) PA Kraksaan dan jajaran kepaniteraan yang lain mengikuti secara virtual melalui zoom meeting kegiatan KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap hari Selasa yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur. Pembahasan dalam KOPI GIRAS mencakup Kepaniteraan. Topik pembahasan yang didiskusikan pada edisi KOPI GIRAS Selasa, 18 Februari 2025 yakni terkait dengan pemberkasan perkara banding.

1

Narasumber pada kegiatan KOPI GIRAS tersebut adalah Bapak Panitera PTA Surabaya, Rusli, S.H., M.H. Beliau didampingi Panitera Muda Banding PTA Surabaya, Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. selaku moderator. Sebelum diskusi dimulai, Bapak Rusli, S.H., M.H. mengingatkan dan berpesan kepada seluruh Panitera di satuan kerja Pengadilan Agama wilayah Jawa Timur. “Berkaitan dengan administrasi perkara, Panitera memiliki tanggungjawab yang besar, sebab tanggungjawab tersebut bukan dibebankan kepada yang lain tapi kepada Panitera”, tegasnya. Salah satu contoh terkait tanggung jawab Panitera adalah perkara banding yang didaftarkan ke PTA Surabaya masih terdapat banyak kekurangan, hal ini menunjukkan kontrol lemah Panitera untuk melihat kelengkapan berkas banding sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Dalam kesempatan ini Panitera PTA Surabaya mengingatkan para Panitera di daerah, untuk meneliti isi surat kuasa yang terkait banding dan memastikan kuasa tersebut telah mencantumkan tingkat upaya hukum. Ketegasan isi surat kuasa harus diperiksa, karena hal tersebut menyangkut legal standing seorang Pengacara atau advokat apakah dia berhak bertindak atau tidak berhak bertindak untuk dan atas nama pihak sebagai kuasa dalam mengajukan permohonan banding. Jika surat kuasa di tingkat pertama mencantumkan kuasa sampai pada tingkat banding, maka saat penyusunan berkas terutama di bundel B banding, surat kuasa di tingkat pertama harus dicopy sah dan disertakan di dalam bundel B banding. Panitera PTA juga mengingatkan para Panitera Pengadilan Agama untuk teliti dalam pengiriman soft file ke PTA dalam bentuk RTH atau Word untuk salinan putusan, memori banding dan kontra memori banding yang masuk di email PTA, sehingga saat berkas banding masuk ke majelis hakim, tidak ada lagi kekurangan yang kemudian dimintakan ke Pengadilan Agama daerah. Pada kesempatan ini Bapak Panitera PTA Surabaya melalui moderator memberikan kesempatan pada masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan masalah-masalah terkait banding e-court ataupun banding manual, bahkan Panitera PTA Surabaya juga memberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan kepaniteraan yang lain di luar topik KOPI GIRAS hari ini.

2

Atas kesempatan tersebut beberapa Panitera menyampaikan permasalahannya masing-masing seputar banding, dan atas permasalahan yang disampaikan, Panitera PTA Surabaya memberikan jawaban dan solusi atas semua masalah yang disampaikan. Tidak lupa pada kesempatan tersebut Panitera PA Kraksaan menyampaikan permasalahan terkait dengan rogatori. Panitera PA menyampaikan bahwa permohonan rogatori telah dikirimkan ke Panitera Mahkamah Agung pada November 2024, kemudian Panitera PA Kraksaan mencoba menghubungi petugas rogatori Mahkamah Agung yang mewilayahi area Jawa Timur pada Februari 2025 untuk memastikan apakah permohonan rogatori tersebut telah lengkap atau masih ada kekurangan, mengingat sidang akan digelar di Mei 2025, namun ternyata belum dijawab oleh petugas tersebut, dan atas permasalahan di atas, Panitera PTA Surabaya mengingatkan terlebih dahulu jika prosedur penyampaian surat rogatori harus benar dan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Bapak Rusli, S.H., M.H. menambahkan bahwa pengadilan tingkat pertama harus memastikan ketentuan negara tujuan setiap kali menyampaikan panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di negara lain. Lebih rincinya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadilan ketika menyampaikan dokumen panggilan/pemberitahuan ke negara lain yakni penulisan nomenklatur negara pastikan telah sesuai, penerjemahan dokumen dan pastikan jumlah rangkap dokumen yang dikirim sebanyak 3 rangkap untuk tiap bahasa. Beliau mengatakan apabila terdapat kesalahan pada berkas, maka berkas tersebut akan dikembalikan oleh Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di negara tersebut yang akan diberitahukan melalui surat yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, namun apabila prosedur tersebut sudah benar, maka PTA Surabaya akan membantu untuk berkomunikasi dengan Panitera Mahkamah Agung.

3

Sesi tanya jawab dan diskusi masih berlangsung dengan cukup seru. Para peserta sangat aktif untuk bertanya atapun sekedar berbagi pengalaman. Tak terasa waktu terus berjalan dan waktu telah berada di pukul 14.30 WIB. Di akhir acara Bapak Panitera PTA kembali mengingatkan kepada seluruh peserta untuk selalu bertanggung jawab dan menjaga amanah jabatan yang diemban. Semoga banyak ilmu dan manfaat yang didapat dari kegiatan KOPI GIRAS hari ini. (VN/FP)