PA Ponorogo Hadiri Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga
PA Ponorogo Hadiri Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga
Tanggal Rilis Berita : 24 Februari 2025, Pukul 15:18 WIB, Telah dilihat 57 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Hadiri Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan
Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga

www.pa-ponorogo.go.id | Jumat, 21/02/2025. Bendahara PA Ponorogo, Waqidah Kun Romadhoni, mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPPN Madiun secara daring pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025. Latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah adanya PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga.

 

Tepat pukul 08.30 WIB acara dibuka oleh Kepala KPPN Madiun Joko Maryono. Beliau berharap agar seluruh bendahara di bawah wilayah kerja KPPN Madiun dapat mempunyai persepsi yang sama terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, terutama Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-1/PB/2025. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan mengenai Strategi Organisasi Tahun 2025 dari KPPN Madiun.

 

Dalam kegiatan ini dihadirkan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madiun, Ganteng Hasanuddin. Beliau memulai materi dengan menyampaikan kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang dilaksanakan melalui Coretax. Penjelasan yang disampaikan sangat detail dari pendaftaran user coretax, cara pemotongan dan/ atau pemungutan atas PPN dan/ atau PPH, membuat bukti potong, melakukan pengecekan faktur pajak, sampai dengan pembuatan dan pelaporan SPT.

Selanjutnya adalah pemaparan materi dari KPPN Madiun yang disampaikan oleh Agustina Rahayuningtyas. Materi yang disampaikan meliputi Petunjuk Pelaksanaan SE-1/PB/2025, terutama di aplikasi SAKTI. Di akhir acara para peserta aktif melakukan tanya jawab atas masalah-masalah yang dialami di satuan kerja. (WKR)