Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. bersama Kasubbag Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum. dan Pranata Komputer Widi Trihanto, S.Kom. serta Staf Pelaksana Kesekretariatan Irkhamni mengikuti Focused Group Discussion (FGD) Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara online pada Kamis (10/11/2022).
FGD yang dilaksanakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Lingkungan MA RI secara online. Kegiatan ini dalam rangka persiapan pelaksanaan penilaian PIPK Tahun 2022 dan menindaklanjuti surat Sekretaris MA RI nomor: 2505/SEK/PL.07/10/2022 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK 2022.
Acara dibuka dengan pengarahan oleh Kabag Akuntansi Biro Keuangan MA RI Rama Rahim, S.E., M.M., MBA. selaku Sekretaris II Tim Penilai PIPK MA RI menyampaikan bahwa penilaian penerapan PIPK ini nantinya merupakan tupoksi yang masuk dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi program rutin setiap tahunnya. Kegiatan FGD ini adalah kegiatan diskusi yang akan dijadikan bahan penerapan PIPK tahun ini.
Kasubbag Akuntansi II Biro Keuangan MA RI Nugroho Urip WIdodo, S.E., M.M. sebagai Tim Penilai PIPK MA RI menyampaikan Petunjuk Teknis Penerapan dan Penilaian PIPK terkait: 1) Dasar Hukum PIPK MA RI Tahun 2022 dalam PMK Nomor 17/PMK.09/2019, SK SESMA Nomor 1013/SEK/SK/VIII/2022 dan Surat Sekretaris MA 2505/SEK/PL.07/10/2022. 2) Pelaksanaan PIPK MA RI tahun 2022 terkait Akun Persediaan, Akun Belanja, Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan penjelasan tujuan dan ruang lingkup PIPK MA RI tahun 2022, Faktor pertimbangan dan tingkatan temuan, susunan tim penilai PIPK MA RI tahun 2022, Jadwal Uji Petik tim PIPK MA RI, serta Dokumen-dokumen yang harus disiapkan. 3)Penerapan dan Penilaian atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI tahun 2022 bahwa PIPK diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi (EA) dan Entitas Pelaporan.(EP). Dalam menjaga efektivitas Penerapan PIPK, EA dan EP melaksanakan Penilaian PIPK, Penilaian PIPK adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan. Penilaian PIPK dilaksanakan oleh Tim Penilai, Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas dan Tingkat Proses/Transaksi dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya, Tim Penilai menyusun laporan hasil Penilaian PIPK dan menyampaikan ke Pimpinan EA dan/atau EP, dan Tim Penilai di atasnya secara berjenjang, Laporan hasil Penilaian PIPK UAKPA, UAPPAW, UAPPA-E1 BUA, UAPA disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk direviu, Laporan hasil Penilaian PIPK menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu: Efektif, Efektif dengan Pengecualian, atau Mengandung Kelemahan Material. 4) Kompilasi Simpulan PIPK seluruh satuan kerja.
Dilanjutkan materi oleh Tim PIPK Kasubbag Pendapatan Biro Perlengkapn MA RI M. Sam Umar Wiraharja, S.Kom memaparkan terkait langkah-langkah Penerapan dan Penilaian PIPK dalam form penerapan dan penilaian PIPK, SK Tim Penilai Tingkat MA RI dan SK Penetapan Akun Signifikan PIPK MA RI tahun 2022.
FGD ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama pada pukul 15.15 WIB.