Malang, 05 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam mendukung penataan dan legalisasi tanah wakaf dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., hadir melalui platform Zoom. Sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah antarinstansi. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari kontribusi nyata dalam penguatan tata kelola wakaf yang akuntabel dan berkeadilan.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi antar-lembaga dalam percepatan legalisasi tanah wakaf melalui proses isbat nikah dan itsbat wakaf. Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama - Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag. menekankan pentingnya peran pengadilan agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, diharapkan proses sertifikasi wakaf dapat dilakukan secara efisien dan terintegrasi. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab berbagai tantangan pengelolaan aset wakaf di tingkat lokal. Menurut beliau adanya sinergi antara lembaga peradilan, Kementerian Agama, dan BPN sangat penting dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan manfaat tanah wakaf. “Untuk kedepannya PA Kab. Malang siap berperan aktif dalam mendukung program-program yang mendukung kepastian hukum aset umat” tegas beliau. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi lembaga peradilan dalam pembangunan nasional.
Partisipasi dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan progresif bagi masyarakat pencari keadilan. Legalitas tanah wakaf menjadi pondasi bagi keberlanjutan fungsi sosial keagamaan di masyarakat. PA Kab. Malang siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang transparan, sah, dan bermanfaat luas. Selain itu, dengan semangat kolaboratif PA Kab. Malang akan mendukung penuh upaya percepatan sertifikasi wakaf.