Pengadilan Agama (PA) Kota Malang turut serta dalam kegiatan rutin Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi (Kopi Giras) yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025 secara daring melalui platform Zoom ini menjadi wadah komunikasi antar pimpinan dan aparatur peradilan agama se-Jawa Timur. Bertindak sebagai narasumber dalam kesempatan ini adalah Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum., dengan Balqis Kurrata A’yun sebagai host.
Tema yang diangkat, yaitu “Proses Pemeriksaan Perkara Secara Biasa, Ecourt, dan Gugatan Sederhana”, dinilai sangat relevan dengan dinamika pelayanan peradilan saat ini. Materi disampaikan secara sistematis dan interaktif, sehingga mudah dipahami oleh seluruh peserta. Bertempat di Ruang Media Center PA Kota Malang, Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. didampingi hakim Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, M.HES. turut hadir mengikuti jalannya kegiatan tersebut.
Dijelaskan oleh Narasumber bahwa Gugatan Sederhana adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan dengan cara tertentu serrta batas atau jumlah tertentu dan dengan cara persidangan tertentu. Bapak Zainal Arifin, dalam acara tersebut juga menyampaikan Dasar Hukum dari gugatan sederhana yaitu berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015. Adapun perubahan Dasar hukumnya dijelaskan yaitu Perma 14 Tahun 2016 dan Perma 4 Tahun 2019.
PA Kota Malang menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kompetensi aparatur peradilan. Dengan adanya dialog terbuka, berbagai permasalahan teknis dapat dicarikan solusi bersama secara efektif. PA Kota Malang berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan serupa demi mewujudkan peradilan agama yang profesional, transparan, dan modern.