img-logo img-logo
JURUSITA PA SITUBONDO BERIKAN MATERI KEPADA MAHASISWA UIN KHAS JEMBER
JURUSITA PA SITUBONDO BERIKAN MATERI KEPADA MAHASISWA UIN KHAS JEMBER
Tanggal Rilis Berita : 08 September 2025, Pukul 14:40 WIB, Telah dilihat 50 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Jurusita Pengadilan Agama Situbondo, Yunizar Holifatus Zahra, S.E., memberikan materi kepada mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember pada hari Senin, 08 September 2025 pukul 13.00 WIB. Materi yang disampaikan bertempat di Media Center Pengadilan Agama Situbondo dan berfokus pada Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti. Yurizar menjelaskan bahwa jurusita memiliki peran penting dalam proses persidangan, terutama dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas pengadilan.

WhatsApp Image 2025 09 08 at 13.18.29

"Jurusita bertugas menyampaikan panggilan kepada para pihak yang berperkara agar sidang dapat berlangsung sesuai jadwal," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa jurusita merupakan ujung tombak pengadilan yang bertanggung jawab menjalankan berbagai tugas administratif dan lapangan. Dalam pemaparan materinya, Yunizar menekankan bahwa jurusita dan jurusita pengganti berperan sebagai koordinator dan pelaksana perintah dari Ketua Pengadilan, Ketua Sidang, serta Panitera.

WhatsApp Image 2025 09 08 at 13.18.30

Tugas pokoknya meliputi pemanggilan pihak terkait dalam persidangan, penyampaian pemberitahuan isi putusan, hingga pelaksanaan penyitaan dan eksekusi sesuai perintah hakim. “Tugas kami memastikan proses persidangan berjalan cepat dan sesuai aturan hukum,” ucapnya. Ia juga membagi pengalaman dalam menghadapi tantangan di lapangan, seperti kendala penyampaian panggilan atau keadaan tak terduga yang harus segera diatasi. Kuliah lapangan ini membantu mahasiswa memahami secara nyata peran penting jurusita di pengadilan agama.

Yunizar menjelaskan pula aspek teknis tentang tata cara penyampaian panggilan yang harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai prosedur untuk menghindari penundaan sidang. Ia menegaskan agar setiap panggilan dituangkan dalam berita acara atau relaas yang resmi dan patut sebagai bukti sah di pengadilan. “Jika panggilan tidak disampaikan tepat waktu, sidang bisa tertunda karena panggilan dianggap tidak sah,” tambahnya. Materi ini menjadi pengetahuan penting bagi mahasiswa PKL yang tengah mempersiapkan diri terjun dalam dunia hukum dan pengadilan.