Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Webinar Dialog Badilag – FCFCOA pada Kamis, 25 September 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) secara daring melalui zoom meeting dan disaksikan bersama dari Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Tema yang diangkat adalah Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, dengan fokus utama pada data perkara dispensasi kawin tahun 2024–2025. Selain itu, webinar membahas inisiatif akses terhadap keadilan seperti sidang keliling, posbakum, dan pembebasan biaya perkara.

Perkembangan sistem online filing dan online hearing juga menjadi topik penting dalam diskusi tersebut. Acara dimulai tepat pukul 08.45 WIB dengan suasana khidmat. Kegiatan pembukaan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hyme Mahkamah Agung. Penyampaian sambutan dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Ia menegaskan pentingnya peningkatan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Sambutan juga disampaikan oleh Justice Suzanne Christie dari FCFCOA yang hadir secara virtual. Ia memberikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin antara Badilag dan FCFCOA dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak. “Kolaborasi ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan keadilan yang inklusif,” tuturnya. Dalam penjelasan, ia menekankan bahwa perlindungan hukum harus berjalan efektif dengan dukungan sistem yang memadai. Hal ini sejalan dengan pengembangan sistem online filing dan online hearing yang dibahas dalam webinar. Peserta menyimak dengan seksama dan antusias memberikan pertanyaan setelah sesi materi.
Webinar juga memaparkan data terbaru tentang perkara dispensasi kawin yang terjadi selama dua tahun terakhir. Data ini menjadi dasar evaluasi dan perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya meningkatkan akses keadilan melalui sidang keliling dan posbakum juga mendapat perhatian khusus. Program pembebasan biaya perkara disoroti sebagai salah satu bentuk keadilan sosial. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan solusi efektif bagi masyarakat kecil agar mudah mengakses layanan peradilan.