img-logo img-logo
PA Kraksaan ikuti Pendampingan Pengajuan Transportasi Hakim dan Susulan Tunjangan Kinerja Khusus PPPK Secara Daring
PA Kraksaan ikuti Pendampingan Pengajuan Transportasi Hakim dan Susulan Tunjangan Kinerja Khusus PPPK Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 01 Oktober 2025, Pukul 17:19 WIB, Telah dilihat 25 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 1 Oktober 2025- Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti kegiatan pendampingan pengajuan transportasi hakim serta susulan tunjangan kinerja khusus bagi PPPK secara daring, Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti langsung oleh Farida Pitaloka, Klerek Pengolah Data dan Informasi. Ia mengikuti kegiatan tersebut dari ruang kerjanya dengan penuh antusias.

 

1

Dalam kegiatan tersebut, narasumber Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E., Kasubbag Pembayaran Gaji di Badan Urusan Administrasi (BUA) Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengajuan transportasi hakim. Selain itu, juga dipaparkan langkah-langkah penginputan data tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang belum terakomodir sebelumnya. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan.

 

2

Narasumber kedua, Ahmad Supriyadi selaku Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi. “Setiap dokumen pengajuan yang ditandatangani harus benar-benar diteliti ulang untuk menghindari kekeliruan. Jangan sampai ada kesalahan kecil yang berakibat pada keterlambatan proses pencairan,” ujarnya saat memberikan penjelasan. Ia juga mengingatkan agar satuan kerja lebih teliti dalam memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum diajukan.

 

3

Farida Pitaloka sempat menyampaikan pertanyaan kepada narasumber terkait mekanisme potongan keterlambatan dan dasar penilaian kinerja. Selain itu, banyak pula pertanyaan dari satker-satker lainnya mengenai hambatan teknis yang mereka hadapi di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami mekanisme pengajuan transportasi hakim dan tunjangan kinerja khusus PPPK, dengan harapan proses administrasi di setiap satuan kerja dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.