img-logo img-logo
PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI REVISI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG
PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI REVISI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG
Tanggal Rilis Berita : 08 Oktober 2025, Pukul 15:58 WIB, Telah dilihat 45 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Rabu, 08 Oktober 2025, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Sosialisasi Revisi Anggaran yang diselenggarakan oleh Biro Umum dan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting dan diikuti peserta dari media center. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama seperti Retno Widuri selaku Kabag Pelaksanaan Anggaran, Mohd. Dedy Aprilan dari Biro Umum BUA, serta Tim E-BIMA.

WhatsApp Image 2025 10 08 at 14.30.11

Sosialisasi ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman teknis revisi anggaran bagi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam proses revisi anggaran DIPA 01. Materi yang dibahas pada sosialisasi kali ini sangat relevan dengan isu terkini, yaitu revisi anggaran DIPA 01 terkait alokasi tenaga outsourcing seperti Satpam dan Tenaga Kebersihan. “Penyesuaian anggaran untuk tenaga outsourcing menjadi salah satu prioritas agar operasional satuan kerja berjalan lancar,” terang Mohd. Dedy Aprilan.

WhatsApp Image 2025 10 08 at 14.30.11 1

Selain pengalokasian tenaga outsourcing, peserta juga diberikan penjelasan mendalam terkait pengelolaan PPNPN non DIPA yang sudah terdata di 398 satuan kerja. Narasumber menegaskan, proses revisi anggaran ini sangat penting supaya hak dan kewajiban seluruh tenaga pendukung dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk penataan SDM di lingkungan peradilan yang lebih profesional. Dalam penjelasan lanjutan, Tim E-BIMA memaparkan teknis revisi dan tata laksana pengisian aplikasi untuk merealisasikan perubahan anggaran.

Proses ini dijalankan agar tidak ada lagi tenaga kerja yang belum terakomodir secara administrasi maupun penganggaran. Para peserta dipandu langkah demi langkah bagaimana menginput, memverifikasi, hingga mengajukan revisi agar sesuai regulasi terbaru. Poin penting lain yang disoroti adalah persiapan pengangkatan PPNPN non DIPA menjadi tenaga outsourcing. Transformasi status karyawan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan tenaga pendukung dan memastikan keberlanjutan layanan di pengadilan.