Rabu, 08 Oktober 2025, Pengadilan Agama Situbondo antusias mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum. Acara ini diikuti secara daring melalui Youtube yang disaksikan di Media Center. Kegiatan penting ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi kaum rentan di lingkungan peradilan agama. “Bimbingan teknis ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberikan akses keadilan bagi semua, terutama kelompok rentan,” ujar Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya. Beliau sekaligus secara resmi membuka acara tersebut.

Setelah sambutan pembuka, agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dinanti-nanti peserta. Salah satu pemateri utama, Rusma Dwiyana, S.H. M.Hum, seorang Analis Kebijakan Ahli Madya dari Lembaga Administrasi Negara, turut hadir membawakan materi yang inspiratif. Dalam paparannya, Rusma menyoroti pentingnya pendekatan pembelajaran dewasa atau andragogi sebagai landasan pendidikan hukum di peradilan agama. Rusma Dwiyana juga memperkenalkan konsep heutagogi atau pembelajaran otonom sebagai kelanjutan evolusi metode pendidikan modern.

Ia menjelaskan bahwa heutagogi menekankan kemampuan peserta didik untuk mengelola sendiri proses belajarnya secara mandiri. “Peserta didik perlu menentukan sendiri tujuan, sumber daya, serta proses belajarnya supaya tercipta pembelajaran yang bermakna,” jelas Rusma Dwiyana saat presentasi. Menurutnya, fasilitator atau mentor hanya berfungsi sebagai pemandu yang memberikan akses informasi, namun tetap membiarkan proses berjalan otonom. Hal ini dianggap selaras dengan kebutuhan profesional hukum yang terus bertumbuh. Peserta bimbingan teknis diberi pemahaman substansial mengenai pentingnya kemandirian dalam pembelajaran hukum.
Dalam sesi diskusi, para peserta diajak untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pelayanan hukum untuk kaum rentan. Pentingnya prinsip andragogi dalam pelayanan hukum juga dibahas tuntas dalam bimtek ini. Para pemateri menekankan setiap aparatur peradilan perlu memahami prinsip “need to know”, “self-concept”, “experience”, serta “motivation” dalam menyampaikan layanan hukum pada kelompok rentan. Selain itu, konsep readiness to learn hingga orientation to learning turut disebutkan sebagai kunci efektivitas pendampingan hukum. Seluruh peserta diberikan simulasi kasus dan studi empiris untuk mendalami implementasi prinsip-prinsip tersebut. Materi yang diberikan sangat relevan dengan kondisi di lapangan.