Menindaklanjuti draft penilaian Kinerja Triwulan III dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, tepat pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB s.d pukul 15.00 WIB, dilaksanakan pertemuan di bagian kepaniteraan. Kegiatan dilaksanakan bertempat di ruangan Lobby, dan dihadiri oleh Achmad Chozin,S.H., selaku Panitera Muda Gugatan didampingi oleh H.Teguh Santoso,S.H., selaku Panitera Muda Hukum dan Amrullah,S.H.,M.H., selaku Panitera Muda Permohonan. Hadir pula seluruh Tim dari Kepaniteraan dalam rapat terbatas (PATTAS) yang dipimpin oleh H. Khadimul Huda, S.H., M.H. (Panitera).

Rapat bertujuan melakukan evaluasi terkait draft penilaian kinerja triwulan III tahun 2025, dikarenakan terdapat penurunan variabel-variabel yang ada didalam penilaian kinerja triwulan dibandingkan dengan hasil penilaian kinerja triwulan pada triwulan II tahun 2024. Oleh karena masih diberikan kesempatan melakukan masa sanggah maka H.Khadimul Huda,S.H.,M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Lumajang memerintahkan agar para Panitera Muda dan Tim Teknis di Kepaniteraan untuk melakukan evaluasi kembali terkait draft penilaian kinerja triwulan III tahun 2025 dimaksud. Hal ini dilakukan agar nilai triwulan PA Lumajang menjadi meningkat.

Selanjutnya Achmad Chozin selaku Panitera Muda Gugatan didampingi oleh H.Teguh Santoso,S.H., selaku Panitera Muda Hukum dan Amrullah,S.H.,M.H., selaku Panitera Muda Permohonan, Achmad Chozin, S.H., selaku Panitera Muda Gugatan memberikan arahan dan petunjuk bahwa terdapat penilaian di variable aplikasi e-court yang ada dalam draft penilaian di triwulan III yang mengalami penurunan dibandingkan dengan nilai yang telah diperoleh pada triwulan II, hal ini setelah ditelusuri oleh Tim Teknis yang diberi tanggung jawab yaitu Saudara Dany Noviyanto,S.H., ternyata untuk penilain aplikasi e-court tidak ada terfokus pada perkara e-court yang diterima saja, akan tetapi juga dilihat putusan yang diuploud di aplikasi e-court, jadi apabila putusan yang telah dioploud pada hari dan tanggal diputus, maka putusan tersebut juga harus diuploud juga di aplikasi ecourt pada hari dan tanggal perkara saat diputus, tidak boleh melewati tanggal dan hari berikutnya, apabila melewati hari dan tanggal berikutnya akan mengurangi nilai divariabel ecourt.

Disamping itu untuk meningkatkan penilaian di variable e-court, juga perlu diperhatikan dalam mengisi data di SIPP agar tidak sering terjadi uploud ulang data di aplikasi e-court, maka apabila terdapat perubahan data di SIPP terutama dibagian yang bertanggung jawab dalam mengerjakan tugas memasukkan data umum dalam SIPP, petugas yang ditunjuk dan bertanggung jawab dalam memasukkan data umum di SIPP harus segera memberitahukan kepada petugas e-court yang telah ditunjuk agar data yang telah dimasukkan di SIPP sinkron / sama dengan data yang dimasukkan dalam aplikasi e-court. Setelah selesai memberikan arahan dan petunjuk kepada seluruh petugas Tim Teknis di Kepaniteraan Achmad Chozin, selaku Panitera Muda Gugatan dengan didampingi Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan, tetap memberikan apresiasi atas kerjasama seluruh Tim Teknis Kepaniteraan semoga di Penilaian Kinerja Triwulan III Pengadilan Agama Lumajang tetap masuk rangking di sepuluh (10) besar seluruh Indonesia di lingkungan Peradilan Agama dan bisa meningkat urutan lima (5) besar atau tetap diurutan pertama dilingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia seperti hasil penilaian triwulan II.