img-logo img-logo
BADILAG Gelar Seminar “How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace”: PA Ngawi Pelajari Penanganan Kasus Perundungan versi Amerika
BADILAG Gelar Seminar “How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace”: PA Ngawi Pelajari Penanganan Kasus Perundungan versi Amerika
Tanggal Rilis Berita : 17 Oktober 2025, Pukul 16:31 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ngawi

Ngawi, 17 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengadakan seminar daring bertajuk How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace " pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Seminar ini diselenggarakan secara virtual dimulai pada pukul 09.00 s.d 11.30 WIB. Giat ini diikuti oleh para hakim serta aparatur Pengadilan Agama Ngawi dari ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi.  Kegiatan ini diselenggarakan sesuai surat undangan mengikuti seminar Nasional secara daring nomor 2769/DJA/DL.1.10/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025. 

1

Seminar Nasional dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari memorandum Yang Mulia Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 21/KM.BIN/HM3.1.2/X/2025 Tanggal 9 Oktober 2025. Hal ini terkait perihal Himbauan untuk Mengikuti Seminar Nasional Program Pertukaran Pengetahuan Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI) dengan topik "Sexual Harassment at Workplace 101 & How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace" secara daring. Seminar ini menghadirkan narasumber ahli dari Amerika Serikat Judge Ashleigh Parker Hakim pada Wake Country District Court. Pada sesi kali ini akan memberikan perspektif perbandingan mengenai praktik dan kebijakan peradilan di Amerika Serikat dalam menangani pelecehan dan perundungan di tempat kerja termasuk kode etik peradilan, mekanisme pengaduan, serta system perlindungan internal. 

1

Seminar kali ini menguraikan dan membagikan praktik-praktik terbaik (best practices) serta pendekatan hukum yang diterapkan pengadilan-pengadilan di AS dalam menangani kasus pelecehan (harassment) dan perundungan (bullying) di lingkungan kerja. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat isu kesehatan mental dan keselamatan kerja semakin mendapat sorotan di lingkungan peradilan maupun instansi pemerintah secara umum. Narasumber Judge Parker menjelaskan bahwa sistem peradilan di AS menekankan pada prinsip perlindungan terhadap korban, pencegahan kekerasan non-fisik, serta penegakan hukum yang adil dan sensitif terhadap isu psikologis. Beliau juga menyoroti pentingnya peran kebijakan internal lembaga dalam mencegah terjadinya perundungan, serta mekanisme pelaporan yang aman dan mendukung bagi korban.

Selain itu, Beliau menyampaikan beberapa contoh kasus yang pernah ditangani pengadilan distrik di Amerika, yang menunjukkan bagaimana pentingnya dokumentasi, kesaksian, serta penilaian independen dari pihak pengadilan dalam menentukan keputusan hukum secara objektif. Bagi aparatur Pengadilan Agama Ngawi, seminar ini menjadi sumber pembelajaran yang sangat berharga. Hakim PA Ngawi Sapuan, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa materi yang disampaikan membuka wawasan baru dalam membangun lingkungan kerja yang bebas dari perundungan dan pelecehan. “Kita belajar bahwa perlindungan terhadap martabat dan keselamatan mental pegawai adalah bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang sehat. Apa yang kita pelajari hari ini bisa menjadi bahan evaluasi dan penguatan kebijakan internal kita,” ujarnya. Penyelenggaraan seminar ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Ditjen Badilag untuk mendorong reformasi birokrasi yang berorientasi pada keadilan, profesionalitas, dan perlindungan hak-hak aparatur. Seminar daring ini juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat kapasitas peradilan agama untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, bebas dari tekanan, diskriminasi, maupun kekerasan verbal dan psikologis. Dengan hadirnya narasumber internasional seperti Judge Ashleigh Parker, para peserta diharapkan tidak hanya mendapatkan pengetahuan baru, tetapi juga mampu mengadopsi nilai-nilai universal tentang keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks kerja profesional di lingkungan pengadilan agama, khususnya Pengadilan Agama Ngawi. (AM)