Pengadilan Agama Situbondo turut berpartisipasi dalam kegiatan Seminar Akademik yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka Purwokerto pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Seminar ini mengangkat tema “Etika dan Profesionalisme Penegak Hukum di Tengah Disrupsi Digital”. Dari Pengadilan Agama Situbondo, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbagian PTIP dari Ruang Kesekretariatan secara daring melalui Youtube. Seminar tersebut diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga para praktisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya etika dan profesionalisme di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. Dalam penyampaiannya, beliau menyoroti bagaimana perkembangan teknologi digital memengaruhi pola kerja, pola pikir, dan interaksi penegak hukum. Menurutnya, kemajuan teknologi memang membawa kemudahan, namun juga menghadirkan risiko baru dalam konteks etika profesi. “Teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti integritas,” tegas Prof. Hibnu di awal pemaparannya. Ia menjelaskan bahwa profesionalisme penegak hukum tidak boleh luntur hanya karena bergesernya cara kerja dari manual ke digital. Penegakan hukum, katanya, tetap harus berpijak pada kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan yang menjadi roh profesi hukum itu sendiri.

Lebih lanjut, Prof. Hibnu menjelaskan bahwa disrupsi digital telah mengubah wajah pelayanan hukum secara signifikan. Ia mencontohkan bagaimana sistem peradilan elektronik (e-court dan e-litigation) menuntut aparatur peradilan untuk memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi. Menurutnya, kemampuan teknis saja tidak cukup tanpa disertai pemahaman nilai-nilai moral dan etika profesi. “Di tengah kemudahan digital, godaan untuk menyalahgunakan teknologi juga meningkat,” ujarnya. Karena itu, beliau mengajak seluruh penegak hukum agar menjadikan kode etik profesi sebagai kompas moral dalam setiap tindakan. Pesan tersebut disambut baik oleh para peserta yang mengakui bahwa era digital memang menuntut keseimbangan antara kompetensi dan integritas.
Dalam sesi berikutnya, narasumber juga membahas pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ia menekankan bahwa transparansi informasi yang dihadirkan melalui sistem digital harus diiringi dengan tanggung jawab dalam pengelolaannya. “Kepercayaan publik adalah modal utama penegak hukum di era digital,” tutur Prof. Hibnu. Ia menambahkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dalam menilai kinerja lembaga hukum, terutama melalui media sosial. Oleh karena itu, setiap penegak hukum dituntut untuk berhati-hati dalam berperilaku, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Pandangan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme dan akuntabilitas.