img-logo img-logo
PEMDA KABUPATEN SITUBONDO DAN PA SITUBONDO BERSINERGI RENCAKAN SIDANG TERPADU 2026
PEMDA KABUPATEN SITUBONDO DAN PA SITUBONDO BERSINERGI RENCAKAN SIDANG TERPADU 2026
Tanggal Rilis Berita : 24 Oktober 2025, Pukul 14:30 WIB, Telah dilihat 37 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Jumat 24 Oktober 2025, Pemda Kabupaten Situbondo berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Situbondo dalam merencanakan kegiatan Istbat Terpadu tahun 2026 di ruang kerja Sekretaris PA Situbondo. Perwakilan dari Pemda hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Situbondo. Sementara dari Pengadilan Agama Situbondo hadir Panitera dan Sekretaris PA. “Koordinasi ini sangat penting agar kegiatan Istbat Terpadu dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar Pak Andri, Perwakilan Pemkab Situbondo. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat resmi. Pertemuan tersebut menegaskan sinergi antar instansi dalam menyukseskan program pemerintah daerah.

WhatsApp Image 2025 10 24 at 08.54.06 1

Koordinasi ini membahas berbagai persiapan teknis dan administratif pelaksanaan Istbat Terpadu tahun depan. Pemda Situbondo menyiapkan dukungan sarana dan prasarana serta sosialisasi kepada masyarakat. Pengadilan Agama Situbondo bersama panitia memastikan jadwal dan mekanisme sidang terpadu berjalan dengan baik. “Kami akan mengoptimalkan sumber daya agar pelaksanaan sidang lebih efektif,” kata Panitera PA Situbondo. Pemda juga akan melibatkan KUA dan Dinas Kependudukan untuk memastikan dokumen yang diperlukan lengkap. Semua pihak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Situbondo.

WhatsApp Image 2025 10 24 at 08.54.06

Kegiatan Istbat Terpadu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Situbondo karena banyak pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara legal di negara. “Kepastian hukum atas pernikahan sangat penting untuk perlindungan hak-hak keluarga,” ujar Pak Andri. Ketidaktahuan dan keterbatasan akses sering menjadi hambatan masyarakat dalam mengurus dokumen resmi. Sidang Istbat memberikan kemudahan sekaligus perlindungan terhadap hak sipil warga negara. Dengan adanya kegiatan terpadu ini, administrasi kependudukan bisa tertib dan terpenuhi. Ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum dan administrasi.

Harapannya kegiatan Istbat Terpadu akan berlangsung dengan pengadilan melakukan sidang langsung di masyarakat yang disupport oleh Pemda dan instansi terkait. “Kami pastikan pelaksanaan sidang akan transparan, cepat, dan sesuai prosedur hukum,” jelas Panitera PA Situbondo. Masyarakat yang mengikuti sidang akan menjalani tahapan legalisasi pernikahan yang mencakup pengajuan, verifikasi, dan putusan hakim. Setelah sidang selesai, peserta akan langsung mendapatkan dokumen resmi seperti buku nikah dan KTP baru jika diperlukan. Pelaksanaan sidang ini dilaksanakan secara terpadu agar semua proses administrasi selesai di satu tempat. “Kami siap melayani seluruh kebutuhan administrasi pernikahan masyarakat Situbondo,” pungkas Sekretaris PA.