Pegawai Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Webinar Konstitusi bertema “Menegakkan Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK” pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperdalam pemahaman aparatur sipil negara terhadap dampak dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Acara menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Eko Prasojo. Webinar ini membahas pentingnya pengawasan independen dalam penerapan sistem merit di lingkungan ASN.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Eko Prasojo menjelaskan latar belakang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang menjadi dasar pembahasan webinar. Beliau menyampaikan bahwa MK menyatakan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang ASN bertentangan dengan konstitusi. “Putusan ini sangat penting karena menegaskan perlunya pengawasan independen atas penerapan sistem merit ASN,” ungkap Prof. Eko. Menurutnya, sistem merit merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

Materi dalam webinar menguraikan bahwa putusan MK tersebut menyoroti lemahnya jaminan pengawasan independen terhadap pelaksanaan sistem merit ASN. Prof. Eko menegaskan bahwa tanpa lembaga pengawas yang netral, penerapan sistem merit akan sulit dijalankan secara konsisten. “Sistem merit menuntut promosi dan penempatan jabatan berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan atau kepentingan politik,” tuturnya. Beliau menjelaskan, keputusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola ASN di Indonesia.
Lebih lanjut, Prof. Eko menjelaskan bahwa MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Lembaga ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan penerapan prinsip profesionalisme dan keadilan dalam manajemen ASN. “Lembaga independen ini nantinya akan mengawasi rekrutmen, promosi, mutasi, hingga evaluasi kinerja ASN,” jelas Prof. Eko. Menurutnya, kehadiran lembaga tersebut menjadi kunci menjaga integritas birokrasi publik. Pembentukan lembaga independen dinilai sebagai bentuk komitmen negara terhadap nilai konstitusional dan keadilan sosial.