Kamis, 30 September 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Dwi Lugia Yuniarsih, S.H., mengikuti webinar bertema Disiplin ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Webinar ini diikuti secara daring dari ruang kerjanya. Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Zudan Arif selaku Kepala BKN pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, beliau menyatakan, “ASN harus benar-benar memahami hak dan kewajibannya agar disiplin dan profesionalitas tetap terjaga.” Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang hak-hak ASN serta kewajiban yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas negara. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi sepanjang sesi berlangsung. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas aparatur sipil negara di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo.

Prof. Dr. Zudan Arif menjelaskan secara rinci bahwa pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik berupa materiel maupun nonmateriel. "Komponen penghargaan ini mencakup penghasilan, tunjangan, dan fasilitas yang mendukung kinerja," tegasnya. Selain itu, penghargaan juga dapat berupa jaminan sosial, lingkungan kerja yang nyaman, serta kesempatan pengembangan diri. Tidak kalah penting adalah adanya bantuan hukum bagi ASN untuk melindungi haknya. Materi ini disampaikan agar ASN menyadari nilai penting penghargaan sebagai bentuk motivasi dalam menjalankan tugas. Dengan penghargaan yang memadai, diharapkan kinerja ASN dapat terus meningkat. Penjelasan ini memberi gambaran lengkap bagi peserta terkait hak-hak yang dijamin oleh aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN menegaskan kewajiban pegawai ASN yang tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Setiap ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. Kewajiban ini adalah landasan moral yang harus dipegang teguh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Prof. Zudan juga memaparkan pentingnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bukti kedisiplinan. Selain itu, ASN harus menjalankan nilai dasar dan kode etik aparatur negara dengan penuh tanggung jawab. Menjaga netralitas dalam berbagai situasi juga menjadi kewajiban utama yang tidak boleh diabaikan. Kewajiban lain adalah kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun perwakilan luar negeri.
Webinar Disiplin ASN oleh BKN juga membahas berbagai contoh pelanggaran disiplin yang sering terjadi. Prof. Zudan mengingatkan, “Sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar kode etik dan disiplin sesuai ketentuan peraturan.” Hal ini penting agar ASN memahami batasan dan konsekuensi dari setiap tindakan. Webinar memberikan gambaran langkah-langkah penegakan disiplin yang transparan dan adil. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas pegawai melalui partisipasi aktif dalam pelatihan dan webinar seperti ini.