Pasuruan — Panitera Pengadilan Agama Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi Panitera Pengadilan Agama se-Jawa Timur yang diselenggarakan pada 13–14 November 2025. Acara ini menjadi forum strategis bagi seluruh panitera untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kualitas layanan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama wilayah Jawa Timur. Rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari tersebut memfokuskan pembahasan pada pengelolaan biaya ATK perkara yang harus diterapkan secara akuntabel dan transparan. Seluruh pengelolaan biaya tersebut mengacu pada PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Materi utama disampaikan langsung oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H.. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya penerapan standar biaya perkara secara tepat, termasuk pencatatan, penggunaan, dan pelaporan biaya ATK yang menjadi bagian integral dari pelayanan perkara kepada masyarakat pencari keadilan. Penerapan perma 3 tahun 2012 harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan secara displin oleh seluruh satuan kerja. Transparasi dan akintabilitas dalam pengelolaan biaya proses perkara menjadi salah satu indikator utama kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, ujar Dr. Naffi dalam sesi penyampaian materi
Keikutsertaan Panitera Pengadilan Agama Pasuruan dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen administrasi perkara, sekaligus memperkuat koordinasi antar-sesama panitera di wilayah Jawa Timur. Dengan pemahaman yang seragam, penerapan regulasi mengenai biaya perkara di setiap satuan kerja diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan prinsip pelayanan prima. Rapat koordinasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang mengakomodasi berbagai permasalahan teknis di lapangan serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut untuk peningkatan pengelolaan biaya perkara di masa mendatang.