img-logo img-logo
Dedikasi Aparatur Penuntasan Descente di Setono Gedang
Dedikasi Aparatur Penuntasan Descente di Setono Gedang
Tanggal Rilis Berita : 26 Februari 2026, Pukul 16:00 WIB, Telah dilihat 47 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 26 Februari 2026 - Kegiatan pemeriksaan setempat atau descente terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 4430/Pdt.G/2025/PA.Sby dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Februari 2026 mulai pukul 09.00 WIB. Majelis Hakim yang terdiri dari Harun JP, S.Ag, M.H.I. sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Drs. Achmad Muntafa, M.H. dan Drs. Rustam, serta Panitera Pengganti Milta Desniawaty, S.H., hadir langsung di kantor Kelurahan Setono Gedong sebelum menuju objek di Gang IV No. 36. Turut hadir pula dalam peristiwa ini adalah Pipit Dwinta Lanasari, S.E. selaku Jurusita Pengadilan Agama Surabaya yang membawa relaas pemberitahuan, serta Poppy Alritha, S.H. yang hadir sebagai kuasa para Tergugat. Kehadiran tim hukum di lokasi ini bertujuan untuk memastikan validitas fisik atas tanah dan bangunan seluas 647 M2 yang tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai No. 08 atas nama Drs. Soebakri bin Hadji Anwar.

May be an image of one or more people, slow loris and text

Perangkat desa Kelurahan Setono Gedong menyambut kehadiran rombongan majelis hakim dan memberikan keterangan terkait batas wilayah objek tersebut. "Kami mengonfirmasi bahwa secara administratif, objek tanah dan bangunan ini memang terletak di Setono Gedang Gang IV No. 36, Kelurahan Setono Gedang, Kecamatan Kediri, Kota Kediri," jelas perwakilan perangkat desa saat mendampingi tim di lokasi. Beliau juga menegaskan bahwa data pada Sertipikat Hak Pakai No. 08 dengan luas 647 M2 tersebut masih sinkron dengan catatan buku tanah yang ada di kelurahan. Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam proses identifikasi lapangan agar tidak terjadi kekeliruan objek di kemudian hari.

Hakim Ketua, Harun JP, S.Ag., M.H.I., memberikan arahan tegas selaku pimpinan rombongan Majelis Hakim mengenai esensi kegiatan pengabdian ini. "Pemeriksaan setempat ini merupakan langkah nyata bagi kami untuk mencocokkan data yuridis dalam berkas perkara nomor 4430/Pdt.G/2025/PA.Sby dengan fakta material di lapangan guna mewujudkan keadilan," tegas beliau di depan objek sengketa. Harun JP meminta semua pihak untuk kooperatif dan menyaksikan dengan saksama proses pengukuran serta pengecekan batas-batas tanah. Beliau menekankan bahwa ketelitian dalam descente ini sangat krusial agar putusan yang diambil nantinya benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

May be an image of one or more people, slow loris and text

Sebagai Panitera Pengganti, Milta Desniawaty, S.H. menjelaskan tanggung jawab administratifnya selama proses peninjauan fisik berlangsung. "Tugas saya adalah mencatat seluruh temuan lapangan secara mendetail, termasuk batas-batas fisik bangunan di Gang IV No. 36 ini, ke dalam berita acara pemeriksaan setempat," ungkapnya sambil memeriksa dokumen pendukung. Ia memastikan bahwa luas tanah 647 M2 dan status kepemilikan atas nama Drs. Soebakri bin Hadji Anwar diverifikasi langsung sesuai kondisi sebenarnya. Milta berkomitmen agar seluruh jalannya persidangan lapangan ini terdokumentasi dengan akurat sebagai lampiran resmi dalam proses persidangan di Pengadilan Agama.

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan descente yang berlangsung dari kantor kelurahan hingga ke lokasi objek sengketa berjalan dengan sangat tertib dan lancar. Koordinasi yang solid antara Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta koordinasi teknis dengan Jurusita Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmen tinggi aparatur dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan. Para pihak yang hadir mengikuti instruksi Majelis Hakim dengan baik, sehingga proses identifikasi fisik dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan ini diakhiri dengan suasana kondusif, menandakan telah terpenuhinya salah satu tahapan krusial dalam pemeriksaan perkara perdata tersebut. (anw)
 

May be an image of text