img-logo img-logo
PA SITUBONDO IKUTI WEBINAR ASN BERETIKA DIGITAL
PA SITUBONDO IKUTI WEBINAR ASN BERETIKA DIGITAL
Tanggal Rilis Berita : 14 November 2025, Pukul 22:52 WIB, Telah dilihat 38 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kamis, 13 November 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Mizanul Khukama, S.H., mengikuti webinar bertema ASN Beretika Digital, Cermat Bermedia Sosial Cerminan Profesionalisme. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari ruang kepaniteraan. Narasumber Ganjar Jationo menyampaikan materi mengenai pedoman bermedia sosial bagi ASN berdasarkan SE Menpan-RB No. 137/2021. Webinar ini bertujuan membentuk perilaku digital ASN agar tetap profesional dan berintegritas. Para peserta mengikuti materi dengan penuh perhatian karena topik tersebut sangat relevan dengan tantangan era digital. Ganjar Jationo membuka sesi dengan kalimat, “Jejak digital ASN adalah cerminan integritas dan kepercayaan publik.”

WhatsApp Image 2025 11 14 at 22.50.03

Dalam pemaparannya, Ganjar Jationo menjelaskan pentingnya penggunaan akun pribadi secara bijak saat beraktivitas di media sosial. Ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kontennya tidak menimbulkan dampak negatif. Hal ini termasuk penyebaran informasi, interaksi publik, dan ekspresi personal. Narasumber mengatakan, “Gunakan akun pribadi dengan bijak karena masyarakat mudah menilai dari apa yang kita unggah.” Peserta diajak memahami bahwa perilaku digital memengaruhi citra instansi tempat mereka bekerja. Materi ini membuka wawasan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial.

WhatsApp Image 2025 11 13 at 10.59.45 1

Webinar ini juga membahas imbauan untuk menghindari konten provokatif, diskriminatif, maupun politis yang sensitif. Ganjar menjelaskan bahwa ASN tidak boleh ikut menyebarkan informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia menekankan bahwa netralitas ASN harus dijaga dalam segala bentuk aktivitas digital. Narasumber menambahkan, “Konten provokatif hanya akan mencederai martabat profesi kita.” Para peserta memberikan atensi besar pada poin tersebut karena dinilai penting dalam menjaga stabilitas ruang digital. Pendekatan ini mendorong ASN untuk mengedepankan etika sebelum membagikan suatu konten.

Selain itu, Ganjar menjelaskan kewajiban ASN untuk menyampaikan informasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Penyebaran informasi yang tidak sesuai kapasitas dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Oleh karena itu, ASN diminta memahami batasan tugas dan ruang lingkup informasi yang boleh disampaikan. Ganjar mengatakan, “Sampaikan hanya informasi yang sesuai kewenangan agar tidak memicu interpretasi keliru.” Prinsip ini menjadi salah satu poin penting dalam pedoman bermedia sosial bagi ASN. Peserta mendapatkan pemahaman baru mengenai risiko penyampaian informasi yang tidak tepat.

Materi berikutnya menyoroti pentingnya menghormati perbedaan dan keberagaman dalam setiap interaksi digital. Ganjar menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menjaga harmoni, baik dalam ruang publik maupun ruang digital. Penghormatan terhadap keberagaman akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada institusi pemerintah. Ia menegaskan, “Hormati perbedaan karena ruang digital adalah tempat semua orang berbicara.” Para peserta mencatat bahwa sikap ini menjadi bagian dari profesionalisme seorang ASN. Sikap inklusif dianggap sebagai pondasi penting dalam etika bermedia sosial.