Ngawi (20/11/2025) – Pengadilan Agama Ngawi menggelar rapat Tim Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang berlangsung di ruang Kesekretariatan PA Ngawi pada Rabu (20/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., selaku Ketua Tim Penilaian PIPK. Rapat dihadiri oleh tim penerap dan tim penilai PIPK yang terdiri dari pejabat struktural dan pelaksana di lingkungan PA Ngawi.
Dalam arahannya, Sekretaris PA Ngawi menekankan pentingnya pelaksanaan PIPK sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Ia juga mengingatkan agar seluruh tim memahami setiap unsur penilaian dan melakukan evaluasi secara obyektif sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.“PIPK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya nyata untuk memperkuat pengendalian internal dan memastikan laporan keuangan yang disajikan benar-benar andal,” ujar Benny Hardiyanto.

Rapat ini membahas hasil pelaksanaan PIPK pada periode sebelumnya serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan capaian pada tahun berjalan. Selain itu, dibahas pula pembagian tugas antara tim penerap dan tim penilai, termasuk penjadwalan kegiatan verifikasi dokumen serta monitoring dan evaluasi lanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur pelaksana di Pengadilan Agama Ngawi dapat semakin memahami perannya dalam mendukung penerapan PIPK secara efektif dan berkesinambungan. Dengan demikian, PA Ngawi dapat terus menjaga integritas dan keandalan laporan keuangannya serta berkontribusi dalam mewujudkan good governance di lingkungan peradilan agama.