PA Kota Kediri menyelenggarakan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Mahkamah Agung RI Gelombang II Tahap 1 dan 2 pada Selasa (02/12/2025) pukul 09.00 WIB. Ujian ini diikuti oleh Panitera Muda Gugatan PA Kota Kediri, Edward Firmansyah, S.H., bertempat di Ruang Media Center secara daring. Pelaksanaan dilakukan sesuai standar operasional e-exam Mahkamah Agung. Seluruh sarana pendukung dipastikan siap demi menjaga kelancaran proses.

Pengawasan ujian dilakukan oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri, Nur Afni Saimima, S.H. Beliau didampingi oleh Hakim PA Kota Kediri, Nurlailatul Farida, S.H.I., serta Kasubbag Kepegawaian & Ortala, Irawati Tirta Handayani, S.E. Kehadiran pejabat struktural tersebut merupakan bentuk komitmen institusi terhadap integritas dan transparansi proses. Pemantauan berlangsung kondusif dan sesuai protokol.
Peserta diberikan waktu 180 menit untuk menyelesaikan rangkaian soal yang telah ditetapkan. Sistem ujian dirancang berbasis kompetensi guna memotret kemampuan holistik aparatur peradilan. Penilaian mencakup aspek pengetahuan dasar, teknis, hingga manajerial. Dengan mekanisme ini, keluaran ujian diharapkan akurat dan selaras dengan kebutuhan organisasi modern.
Materi ujian meliputi Pancasila, UUD 1945, RPJP/RPJM, peraturan kepegawaian, KORPRI, teori kepemimpinan, dan fungsi manajemen. Peserta juga diuji mengenai tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, serta tata kerja Mahkamah Agung. Materi Bahasa Indonesia, sejarah Indonesia, perkembangan politik dan ekonomi dalam negeri, serta dinamika politik luar negeri khususnya di kawasan ASEAN turut menjadi bagian evaluasi. Komposisi materi tersebut mencerminkan spektrum kemampuan strategis yang diperlukan oleh ASN peradilan.

PA Kota Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan ujian dinas berbasis digital ini. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari akselerasi reformasi birokrasi dan penguatan budaya kinerja. Diharapkan peserta mampu memperoleh hasil optimal sebagai wujud dedikasi terhadap profesionalisme aparatur. Pengadilan Agama Kota Kediri menegaskan bahwa peningkatan kompetensi ASN adalah investasi strategis untuk menghadirkan layanan peradilan yang modern dan berintegritas. (ori)