Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pernikahan Usia Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang. Panitera PA Lumajang hadir sebagai narasumber pada Sesi 1 yang berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Acara ini bertujuan untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Lumajang.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Beliau menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga peradilan sangat strategis dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. “Upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya saat membuka acara. Pembukaan tersebut menjadi awal rangkaian diskusi dan penyampaian materi oleh para narasumber.

Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan berbagai organisasi perempuan dan kemasyarakatan, yaitu TP PKK, Muslimat NU, Aisyiyah, dan Fatayat Kabupaten Lumajang. Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang organisasi menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu perlindungan anak. Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti sesi pemaparan dan diskusi dengan penuh antusias. Diskusi difokuskan pada kondisi perkawinan anak di Kabupaten Lumajang serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat masyarakat.

Dalam penyampaian materinya, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menjelaskan peran Pengadilan Agama dalam penanganan perkara terkait perkawinan anak. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan prosedur hukum sangat penting bagi masyarakat. “Pengadilan Agama berkomitmen untuk menjalankan fungsi perlindungan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan organisasi masyarakat dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Lumajang.