Malang, 30 Desember 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan klarifikasi teknis dan negosiasi penawaran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH UMM). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Klarifikasi teknis dilakukan untuk menyamakan pemahaman terkait ruang lingkup layanan Posbakum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan kesesuaian penawaran dengan kebutuhan satuan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas secara rinci aspek teknis pelaksanaan Posbakum, mulai dari mekanisme pelayanan hingga kualifikasi tenaga pemberi bantuan hukum. PA Kabupaten Malang menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala dalam pelaksanaan layanan ke depan. Dengan demikian, layanan Posbakum dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Selain klarifikasi teknis, dilakukan pula negosiasi penawaran terkait anggaran dan teknis pembiayaan Pos Bantuan Hukum. Negosiasi dilaksanakan secara terbuka dan konstruktif guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Proses ini tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil negosiasi diharapkan mampu mendukung pelaksanaan layanan yang optimal sesuai pagu anggaran.

Kegiatan klarifikasi dan negosiasi tersebut dipimpin oleh Dhimas Adityarahman P., S.Ak. selaku Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam pandangannya, beliau menyampaikan bahwa klarifikasi teknis dan negosiasi penawaran merupakan tahapan penting dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara cermat agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran. “Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam menyelenggarakan tata kelola pengadaan yang akuntabel” ujar beliau.
Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang berharap kerjasama Pos Bantuan Hukum dengan LKPH UMM dapat berjalan secara optimal. Layanan Posbakum diharapkan mampu memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat pencari keadilan. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di lingkungan peradilan agama. PA Kab. Malang berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan layanan demi kepuasan masyarakat pencari keadilan.