Pengadilan Agama Lumajang menggelar pelaksanaan anmaning atau teguran eksekusi untuk perkara harta bersama dengan nomor register 2486/Pdt.G/2024/PA.Lmj. PA Lumajang melaksanakan prosedur ini sebagai tindak lanjut atas penetapan yang telah dikeluarkan pada tanggal 13 januari 2026. Langkah hukum tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan resmi kepada pihak Termohon Eksekusi agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Proses pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Lumajang, Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., didampingi oleh Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. di ruang kerja pimpinan. Pihak Pemohon Eksekusi hadir dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya tanpa dihadiri oleh Termohon Ekseskusi. Pengadilan Agama Lumajang juga sempat melakukan penjadwalan ulang guna memastikan seluruh pihak yang bersengketa dapat hadir.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua PA Lumajang bersama Panitera memberikan penjelasan mengenai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pihak Termohon dalam jangka waktu delapan hari. Dalam prosesnya, Termohon Eksekusi diberi kesempatan dan waktu untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela sesuai amar putusan. Jika hingga batas waktu ditentukan tidak dilaksanakan, tindakan hukum lanjutan akan diambil sesuai peraturan berlaku.

Melalui upaya anmaning ini, PA Lumajang berharap sengketa harta bersama tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu tindakan paksa. Penegakan hukum yang humanis tetap menjadi prioritas utama bagi PA Lumajang dalam melayani masyarakat. Apabila teguran ini tidak diindahkan, maka PA Lumajang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses ke tahapan eksekusi riil atau lelang.