Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai Narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2026 pada Rabu, (4/2/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan serta menciptakan Sekolah Ramah Anak dan mendukung Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang ditujukan di Sekolah dan Pondok Pesantren di wilayah Kota Madiun dengan pembagian jadwal kegiatan dan Narasumber yang telah ditentukan.
Kegiatan ini telah dilaksanakan beberapa kali di berbagai sekolah di wilayah Kota Madiun dan merupakan manifestasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial PPPA Kota Madiun. Melalui keterlibatan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, tercipta sebuah ekosistem pengawasan yang partisipatif. Sosialisasi kali ini bertempat di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Madiun Lor, Kota Madiun pukul 09.00 WIB dengan Narasumber PA Kota Madiun, yaitu: Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. selaku tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun bersama Forum Anak Kota Madiun. Adapun pesertanya adalah seluruh siswa-siswi kelas 1 hingga kelas 6 dengan didampingi oleh guru.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa Sekolah Dasar Negeri 3 Madiun Lor dan institusi pendidikan lainnya menjadi pilar penyangga dalam mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak yang sesungguhnya, di mana keamanan anak-anak menjadi prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan pendidikan.
Kehadiran PA Kota Madiun dalam forum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lintas instansi untuk memastikan bahwa perlindungan anak bukan sekadar wacana, melainkan tindakan konkret. Sebagai bagian dari tim konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, narasumber menekankan bahwa setiap anak adalah subjek hukum yang hak-hak dasarnya dilindungi oleh undang-undang. Lingkungan sekolah dan pondok pesantren harus menjadi zona integritas yang bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

Dalam kesempatan ini Panitera Muda Permohonan PA Kota Madiun Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. menyampaikan materi yang mengusung tema “stop bullying dan Child Abuse”. Beliau memamaparkan terkait perundungan sering kali dianggap sebagai persoalan remeh, padahal dampaknya dapat merusak struktur psikologis anak dalam jangka panjang. Materi ini menggarisbawahi bahwa tindakan merendahkan martabat sesama teman, baik secara fisik maupun verbal, adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Siswa diajak untuk membangun budaya empati, di mana perbedaan bukanlah alasan untuk mendiskriminasi, melainkan kekayaan untuk saling melengkapi. Sekolah harus menjadi tempat di mana setiap individu merasa aman untuk berekspresi tanpa rasa takut akan penghinaan.
Dalam aspek pencegahan kekerasan, Panmud Permohonan PA Kota Madiun memberikan edukasi strategis mengenai kedaulatan atas tubuh sendiri. Anak-anak dibekali pemahaman mengenai batasan-batasan fisik yang harus dihormati oleh siapa pun. Penekanan diberikan pada pentingnya keberanian untuk bersuara (speak up). Mengadukan kekerasan bukanlah sebuah aib, melainkan tindakan mulia untuk menegakkan kebenaran dan melindungi diri serta orang lain. Hal ini merupakan implementasi dari pendidikan karakter yang berbasis pada perlindungan diri dan penghormatan terhadap sesama.

Dengan adanya sosialisasi ini, PA Kota Madiun berharap dapat mencetak Generasi Emas yang Beretika. Karena kecerdasan intelektual tidak akan berarti tanpa kemuliaan akhlak dan masa depan bangsa ada di tangan mereka yang mampu bekerja sama dan saling menguatkan. Dengan semangat kebersamaan, PA Kota Madiun mengajak seluruh siswa-siswi untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan menjadikan lingkungan pendidikan sebagai taman belajar yang penuh kedamaian, demi melahirkan generasi emas yang tangguh, berkarakter, dan taat hukum.